BENTENGSUMBAR. COM - Berkas penyanyi sekaligus politikus Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo dalam kasus pencemaran nama baik, dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) ke Polda Jatim.
Pengembalian itu terjadi, karena jaksa peneliti menganggap ada yang masih perlu dilengkapi dalam berkas oleh penyidik Kepolisian.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung mengatakan, pengembalian berkas tersebut dilakukan jaksa peneliti pada Jumat, 21 Desember 2018 kemarin.
"Berkas P19 (istilah pengembalian berkas) sudah kami kirim kemarin," ujarnya, Sabtu, 22 Desember 2018.
Dikonfirmasi soal materi yang belum lengkap, Richard tutup mulut dengan alasan bagian dari penyidikan.
Dalam kasus ini, Kejati Jatim menunjuk Nur Rahman sebagai jaksa peneliti. Setelah sebelumnya berkas dinyatakan P18 (istilah penyebutan ada kekurangan yang harus dilengkapi dalam berkas), kini berkas di kembalikan ke penyidik.
Berkas Ahmad Dhani ini sendiri terkait dengan kasus ucapan idiot yang dilontarkan dalam vlog Ahmad Dhani saat aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu di Surabaya.
Suami Mulan Jamela ini dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI, pada 1 September lalu ke Polda Jatim.
(Sumber: merdeka.com)
Pengembalian itu terjadi, karena jaksa peneliti menganggap ada yang masih perlu dilengkapi dalam berkas oleh penyidik Kepolisian.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung mengatakan, pengembalian berkas tersebut dilakukan jaksa peneliti pada Jumat, 21 Desember 2018 kemarin.
"Berkas P19 (istilah pengembalian berkas) sudah kami kirim kemarin," ujarnya, Sabtu, 22 Desember 2018.
Dikonfirmasi soal materi yang belum lengkap, Richard tutup mulut dengan alasan bagian dari penyidikan.
Dalam kasus ini, Kejati Jatim menunjuk Nur Rahman sebagai jaksa peneliti. Setelah sebelumnya berkas dinyatakan P18 (istilah penyebutan ada kekurangan yang harus dilengkapi dalam berkas), kini berkas di kembalikan ke penyidik.
Berkas Ahmad Dhani ini sendiri terkait dengan kasus ucapan idiot yang dilontarkan dalam vlog Ahmad Dhani saat aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu di Surabaya.
Suami Mulan Jamela ini dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI, pada 1 September lalu ke Polda Jatim.
(Sumber: merdeka.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »