BENTENGSUMBAR. COM - Seorang pria bernama Joko Purwanto dilaporkan ke Bareskrim Polri. Joko dilaporkan ke polisi karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian dan menghina Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"(Yang dilaporkan) Saudara Joko Purwanto. Karena dia menghujat Gubernur DKI terpilih, yaitu Bapak Anies Rasyid Baswedan," kata pelapor, Fasran, di Bareskrim Polri, kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 10 Desember 2018.
Fasran mengaku tidak mengetahui secara pasti soal sosok Joko yang dilaporkannya. Namun dia menganggap kata-kata yang dipakai Joko tidak pantas. Dalam pelaporan ini, Fasran menyerahkan bukti ke polisi berupa suntingan berita dari media online, artikel koran, video YouTube, dan yang lainnya.
Di lokasi yang sama, kuasa hukum Fasran, Djamaludin Koedoeboen, mengatakan kata-kata tak pantas itu dikeluarkan Joko saat mendemo Balai Kota pada Kamis (29/11). Djamaludin mengatakan Joko mengungkapkan ucapan tak pantas saat meminta Anies tak mengeluarkan izin acara Reuni 212 di Monas.
Djamaludin mengatakan Joko saat itu berdemo bersama massa yang mengatasnamakan diri Gerakan Jaga Indonesia. Dia mengatakan Brigade 08 DKI juga merasa tersinggung karena Reuni 212 disebut kegiatan makar.
"Kalau yang kami tahu dari pemberitaan yang ada, itu kan mereka menghendaki agar beliau (Anies) tidak boleh memberikan izin acara 212 itu. Karena mereka menduga bahwa acara itu adalah sebuah kegiatan makar, sebuah kegiatan yang nanti memecah belah kesatuan dan persatuan bangsa, dan itu yang kemudian bodohnya mereka terlalu cepat beropini dan berkesimpulan," ucap Djamaludin.
"Cuma teman-teman dari Brigade 08 ini merasa tersinggung, merasa tidak terima dan itu hampir semua daerah mendesak DKI Jakarta untuk bersikap. Kalau nggak, mereka yang bersikap. Maka teman-teman (Brigade 08) Jakarta menganggap perlu untuk secepat mungkin melakukan laporan terhadap persoalan ini," sambung dia.
Laporan dari Brigade 08 DKI diterima dengan Nomor Laporan: LP/B/1600/XII/2018/BARESKRIM. Brigade 08 DKI melaporkan Joko Purwanto atas dugaan melakukan ujaran kebencian, menghasut, dan memprovokasi masyarakat sehingga menimbulkan keonaran yang ditujukan terhadap Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada Pasal 156 juncto Pasal 157 juncto Pasal 160 KUHP dan Pasal 14 juncto Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(Sumber: detik.com)
"(Yang dilaporkan) Saudara Joko Purwanto. Karena dia menghujat Gubernur DKI terpilih, yaitu Bapak Anies Rasyid Baswedan," kata pelapor, Fasran, di Bareskrim Polri, kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 10 Desember 2018.
Fasran mengaku tidak mengetahui secara pasti soal sosok Joko yang dilaporkannya. Namun dia menganggap kata-kata yang dipakai Joko tidak pantas. Dalam pelaporan ini, Fasran menyerahkan bukti ke polisi berupa suntingan berita dari media online, artikel koran, video YouTube, dan yang lainnya.
Di lokasi yang sama, kuasa hukum Fasran, Djamaludin Koedoeboen, mengatakan kata-kata tak pantas itu dikeluarkan Joko saat mendemo Balai Kota pada Kamis (29/11). Djamaludin mengatakan Joko mengungkapkan ucapan tak pantas saat meminta Anies tak mengeluarkan izin acara Reuni 212 di Monas.
Djamaludin mengatakan Joko saat itu berdemo bersama massa yang mengatasnamakan diri Gerakan Jaga Indonesia. Dia mengatakan Brigade 08 DKI juga merasa tersinggung karena Reuni 212 disebut kegiatan makar.
"Kalau yang kami tahu dari pemberitaan yang ada, itu kan mereka menghendaki agar beliau (Anies) tidak boleh memberikan izin acara 212 itu. Karena mereka menduga bahwa acara itu adalah sebuah kegiatan makar, sebuah kegiatan yang nanti memecah belah kesatuan dan persatuan bangsa, dan itu yang kemudian bodohnya mereka terlalu cepat beropini dan berkesimpulan," ucap Djamaludin.
"Cuma teman-teman dari Brigade 08 ini merasa tersinggung, merasa tidak terima dan itu hampir semua daerah mendesak DKI Jakarta untuk bersikap. Kalau nggak, mereka yang bersikap. Maka teman-teman (Brigade 08) Jakarta menganggap perlu untuk secepat mungkin melakukan laporan terhadap persoalan ini," sambung dia.
Laporan dari Brigade 08 DKI diterima dengan Nomor Laporan: LP/B/1600/XII/2018/BARESKRIM. Brigade 08 DKI melaporkan Joko Purwanto atas dugaan melakukan ujaran kebencian, menghasut, dan memprovokasi masyarakat sehingga menimbulkan keonaran yang ditujukan terhadap Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada Pasal 156 juncto Pasal 157 juncto Pasal 160 KUHP dan Pasal 14 juncto Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(Sumber: detik.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »
