Hakim Polisikan Jubir KY, Kuasa Hukum: Ini Kriminalisasi

Hakim Polisikan Jubir KY, Kuasa Hukum: Ini Kriminalisasi
BENTENGSUMBAR. COM - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan soal isu pungli terhadap ketua pengadilan. Kuasa hukum Farid Wajdi menilai perkara ini adalah kriminalisasi.

"Frasa 'kriminalisasi' layak disematkan pada peristiwa ini lantaran proses hukum yang keliru karena menerobos batas-batas ranah kebebasan pers lewat UU Pers," kata kuasa hukum Farid yang tergabung dalam Koalisi Advokat Selamatkan Komisi Yudisial (KAS KY), Mahmud Irsad Lubis dan Denny Ardiansyah Lubis, dalam keterangan pers, Kamis, 6 Desember 2018.

Kuasa hukum Farid berpandangan ini adalah perkara sengketa pers berkaitan dengan pemberitaan, bukan tindak pidana umum. Pungli itu diungkap lewat produk jurnalistik. Bila dilarikan ke tindak pidana umum, maka ini adalah kriminalisasi karena mengancam kemerdekaan pers dan mengancam keselamatan narasumber.

"Perkara ini menjadi preseden buruk yang telah terjadi kedua kali untuk Komisi Yudisial dan yang kesekian kali untuk kemerdekaan pers, serta narasumber baik dalam menyatakan sikap maupun saat menjalankan tugas," ujar KAS KY.

Kuasa hukum Farid Wajdi menekankan kebebasan pers terkait penyampaian pandangan, pendapat, serta kontrol sosial dijamin oleh Pasal 15 ayat 2a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dewan Pers diamahkan untuk melindungi kemerdekaan pers. Maka penyelesaian sengketa pers juga seharusnya diproses di Dewan Pers, bukan di kepolisian.

"Sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 2/DP/MoU/II/2017 No.B/5/II/2017 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, untuk mengarahkan/mengkonsultasi penanganan kasus tersebut kepada Dewan Pers," sebut mereka.

Bila cara-cara pelaporan ke polisi seperti ini dibiarkan, maka bisa-bisa para ahli tidak mau berpendapat karena khawatir dikriminalisasi. Yang disampaikan Farid Wajdi dalam pemberitaan tentang adanya setoran pungli tenis dimaksudkan dalam rangka menjalankan fungsi tugas lembaga pula. Informasi tentang pungli juga merupakan temuan yang wajib ditindaklanjuti KY sebagai lembaga pengawas.

" Laporan Polisi tersebut sungguh sangat melanggar fatsun serta prinsip check and balances dalam bernegara dan dilakukan terhadap lembaga resmi yang berwenang dalam menjalankan tugasnya, sekaligus juga membahayakan narasumber yang menjadi mitra media serta dilindungi oleh kebebasan pers," kata KAS KY.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) Pusat hakim agung Syamsul Maarif bersama sejumlah hakim mempolisikan Komisi Yudisial (KY), pada 17 September lalu. Hal itu terkait pungutan Rp 150 juta untuk pertandingan tenis. Sekalian, mereka juga membantah adanya pungli semacam itu. Laporan itu diterima polisi dengan nomor LP/4965/IX/2018/Dit.Reskrimum

Selain itu, laporan dibuat oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Cicut Sutiarso dengan nomor LP/4966/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. Identitas pelapor masih dalam penyelidikan dan pasal yang dilaporkan sama dengan laporan sebelumnya. 

(detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »