BENTENGSUMBAR. COM - Presiden Majelis Dzikir RI 1, Habib Salim Jindan Baharun mengkritik ucapan Habib Bahar bin Smith yang menghina Joko Widodo. Bukan hanya itu, mayoritas semua habib dan ulama marah atas tindakan Habib Bahar.
Habib Salim mengatakan, banyak Habaib dan perkumpulan Rabithah Alwiyah yang menegur Habib Bahar.
"Banyak yang menegur. Saya tegur juga beliau sebelum penangkapan. "Habib Bahar, saudara ini orang hebat. Dibutuhkan umat, dibutuhkan bangsa. Cuman sayang antum masuk penjara karena lisan. Kasihan umat butuhkan antum," kata Habib Salim kepada Kricom di Jakarta, Senin, 10 Desember 2018.
Habib Salim mengatakan, ucapan 'Jokowi Banci' sangat tak etis dan masuk unsur penghinaan.
"Beliau ini sudah ditegur sebelumnya. Petinggi FPI dan Habib Rizieq Shihab juga sudah menegur beliau," paparnya.
Habib Salim bahkan mendapat informasi, Habib Bahar bakal dilaporkan dalam kasus penghinaan kepada ulama.
"Kemarin ada dari Forum Habaib dari Indonesia Timur. Dari Habib Ichsan Al Hamid, ada rencana melaporkan untuk memberikan efek jera kepada beliau. Karena ini ada reaksi dari ulama Banten. Nanti kami akan kabarkan lagi (soal pelaporan)," tutup Habib Salim.
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Habib Bahar disangkakan dengan Pasal 4 huruf b angka 2 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
(Sumber: kricom.id)
Habib Salim mengatakan, banyak Habaib dan perkumpulan Rabithah Alwiyah yang menegur Habib Bahar.
"Banyak yang menegur. Saya tegur juga beliau sebelum penangkapan. "Habib Bahar, saudara ini orang hebat. Dibutuhkan umat, dibutuhkan bangsa. Cuman sayang antum masuk penjara karena lisan. Kasihan umat butuhkan antum," kata Habib Salim kepada Kricom di Jakarta, Senin, 10 Desember 2018.
Habib Salim mengatakan, ucapan 'Jokowi Banci' sangat tak etis dan masuk unsur penghinaan.
"Beliau ini sudah ditegur sebelumnya. Petinggi FPI dan Habib Rizieq Shihab juga sudah menegur beliau," paparnya.
Habib Salim bahkan mendapat informasi, Habib Bahar bakal dilaporkan dalam kasus penghinaan kepada ulama.
"Kemarin ada dari Forum Habaib dari Indonesia Timur. Dari Habib Ichsan Al Hamid, ada rencana melaporkan untuk memberikan efek jera kepada beliau. Karena ini ada reaksi dari ulama Banten. Nanti kami akan kabarkan lagi (soal pelaporan)," tutup Habib Salim.
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Habib Bahar disangkakan dengan Pasal 4 huruf b angka 2 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
(Sumber: kricom.id)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »