Ngebut! Pekan Ini Polri akan Limpahkan Berkas Habib Bahar ke Kejaksaan

Ngebut! Pekan Ini Polri akan Limpahkan Berkas Habib Bahar ke Kejaksaan
BENTENGSUMBAR. COM - Penyidik Bareskrim Mabes Polri akan melakukan pelimpahan tahap satu berkas perkara tersangka Habib Bahar bin Ali bin Smith ke Kejaksaan Agung pekan ini.

Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menyebut, penyidik fokus menyelesaikan berkas perkara ujaran kebencian Habib Bahar bin Ali bin Smith sehingga bisa cepat dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

"Terkait penahanan yang bersangkutan, tim penyidik sudah memiliki pertimbangan bahwa belum perlu ditahan. Targetnya adalah secepatnya berkas perkara selesai dan segera dilimpahkan ke kejaksaan," tutur Dedi kepada wartawan di Jakarta, Senin, 10 Desember 2018.

"Saat ini masih dalam proses penyelesaian berkas perkara. Apabila sudah diselesaikan, minggu ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan," tegasnya.

Seperti diketahui, Habib Bahar bin Ali bin Smith dipolisikan oleh Jokowi Mania yang menilai bahwa isi ceramah Habib Bahar berdurasi 60 detik yang viral di media sosial tersebut mengandung ujaran kebencian dengan menyebutkan Jokowi pengkhianat, banci, bahkan menilai bahwa Jokowi yang sebelumnya merupakan penjual mebel, tidak pantas menjadi Presiden RI. Laporan itu tertuang di lapaoran polisi nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim.

Usai dilaporkan, Habib Bahar kemudian menjalani pemeriksaan. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, Kamis, 6 Desember 2018.

Habib Bahar diduga telah melanggar Pasal 16 ayat 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(Sumber: kricom.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »