BENTENGSUMBAR. COM - Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nasrul Abit mengatakan, bela negara merupakan semangat kecintaan kepada bangsa dan negara Indonesia, baik secara perjuangan fisik maupun pisikis. Setiap komponen bangsa harus mempertahan keberadaan negara dengan sikap mementingkan kepentingan bangsa dan negara, sikap anti korupsi, sikap menjaga nama baik serta menanamkan nilai-nilai kebangsaan yang utuh.
"Pemerintah Republik Indonesia berencana menerapkan kewajiban bela negara bagi rakyatnya. Warga sipil akan dilatih tentara. Pelatihan akan diselenggarakan selama sebulan disatuan-satuan pendidikan Tentara Nasional Indonesia seperti Resimen Induk Daerah Militer," ungkapnya pada acara Malam Repsepsi Bela Negara bersama Gubernur Sumatera Barat di auditorium gubernuran, Rabu malam, 19 Desember 2018.
Hadir dalam kesempatan itu Forkopimda, Forum Belanegara, Perwakilan Kemenhan di Sumbar, DHA 45, beberapa kepala OPD dan utusan ormas pemuda di Sumbar.
"Soal sipil dilatih ala militer ini sesungguhnya bukan gagasan baru. Kementerian Pertahanan bahkan menggunakan konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar 1945, sebagai payung hukumnya. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 berbunyi, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Belanegara juga dikaitkan dengan semangat menyiapkan generasi muda yang memiliki daya saing secara global. Mau tidak mau kita akan memasuki era revolusi industri keempat (four point ziro). Dimana segala sesuatu telah memanfaatkan kemajuan super teknologi informasi, karena itu kita butuh generasi yang cerdas dan berkarakter kebangsaan yang tinggi," cakapnya.
Untuk menyiapkan generasi tersebut, maka narkoba dan LGBT mesti dibasmi di bumi Sumatera Barat. Jika tidak semua apa yang dilakukan akan sia-sia generasi emas yang diharapkan tahun 2045, dimana Indonesia masuk lima negara terbesar di dunia.
"Oleh karena persoalan narkorba dan LGBT yang menghancurkan masa depan bangsa mesti secara bersama-sama diawasi dan berantas untuk kebaikan masa depan generasi muda sebagai penerus perjuangan bangsa," ujar Nasrul Abit.
Ketua perwakilan Kementrian Pertahanan RI Kolonel Inf Choirul Mustafa menyampaikan, Kementerian Pertahanan menyatakan Indonesia membutuhkan pasukan cadangan yang akan membantu militer untuk menjaga pertahanan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Pasukan cadangan tersebut bukan wajib militer yang diberlakukan negara dalam kondisi damai, namun menampung kesadaran masyarakat yang selama ini aktif dalam bela negara," katanya
Choirul Mustafa juga mengatakan, mendasari kebutuhan pasukan cadangan tersebut, karena jumlah personel TNI di Tanah Air kurang. Jumlah TNI yang tidak sebanding dengan jumlah warga membuat Indonesia menjadi negara yang rawan dan dianggap lemah. Sebab, sampai saat ini Indonesia masih belum memiliki kekuatan besar dalam pertahanan dan keamanan negara.
Sementara itu, intervensi dari negara luar sangat mengganggu, sehingga dibutuhkan pasukan cadangan. "Semoga dengan adanya kegiatan konsultasi publik ini, seluruh warga Indonesia mampu menggunakan hak dan kewajiban dalam membela negaranya dengan baik," ujarnya.
RUU tersebut jika sudah disahkan menjadi UU, keberadaannya sangat penting karena berkaitan dengan model pertahanan nasional di tengah gangguan negara asing atas kedaulatan Indonesia. "Aturan itu nantinya bakal menetapkan sumber nasional pertahanan, termasuk tenaga komponen cadangan yang akan membantu militer," ujarnya.
Editor: Zamri Yahya, SHI
Laporan: Zardi Syahrir
"Pemerintah Republik Indonesia berencana menerapkan kewajiban bela negara bagi rakyatnya. Warga sipil akan dilatih tentara. Pelatihan akan diselenggarakan selama sebulan disatuan-satuan pendidikan Tentara Nasional Indonesia seperti Resimen Induk Daerah Militer," ungkapnya pada acara Malam Repsepsi Bela Negara bersama Gubernur Sumatera Barat di auditorium gubernuran, Rabu malam, 19 Desember 2018.
Hadir dalam kesempatan itu Forkopimda, Forum Belanegara, Perwakilan Kemenhan di Sumbar, DHA 45, beberapa kepala OPD dan utusan ormas pemuda di Sumbar.
"Soal sipil dilatih ala militer ini sesungguhnya bukan gagasan baru. Kementerian Pertahanan bahkan menggunakan konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar 1945, sebagai payung hukumnya. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 berbunyi, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Belanegara juga dikaitkan dengan semangat menyiapkan generasi muda yang memiliki daya saing secara global. Mau tidak mau kita akan memasuki era revolusi industri keempat (four point ziro). Dimana segala sesuatu telah memanfaatkan kemajuan super teknologi informasi, karena itu kita butuh generasi yang cerdas dan berkarakter kebangsaan yang tinggi," cakapnya.
Untuk menyiapkan generasi tersebut, maka narkoba dan LGBT mesti dibasmi di bumi Sumatera Barat. Jika tidak semua apa yang dilakukan akan sia-sia generasi emas yang diharapkan tahun 2045, dimana Indonesia masuk lima negara terbesar di dunia.
"Oleh karena persoalan narkorba dan LGBT yang menghancurkan masa depan bangsa mesti secara bersama-sama diawasi dan berantas untuk kebaikan masa depan generasi muda sebagai penerus perjuangan bangsa," ujar Nasrul Abit.
Ketua perwakilan Kementrian Pertahanan RI Kolonel Inf Choirul Mustafa menyampaikan, Kementerian Pertahanan menyatakan Indonesia membutuhkan pasukan cadangan yang akan membantu militer untuk menjaga pertahanan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Pasukan cadangan tersebut bukan wajib militer yang diberlakukan negara dalam kondisi damai, namun menampung kesadaran masyarakat yang selama ini aktif dalam bela negara," katanya
Choirul Mustafa juga mengatakan, mendasari kebutuhan pasukan cadangan tersebut, karena jumlah personel TNI di Tanah Air kurang. Jumlah TNI yang tidak sebanding dengan jumlah warga membuat Indonesia menjadi negara yang rawan dan dianggap lemah. Sebab, sampai saat ini Indonesia masih belum memiliki kekuatan besar dalam pertahanan dan keamanan negara.
Sementara itu, intervensi dari negara luar sangat mengganggu, sehingga dibutuhkan pasukan cadangan. "Semoga dengan adanya kegiatan konsultasi publik ini, seluruh warga Indonesia mampu menggunakan hak dan kewajiban dalam membela negaranya dengan baik," ujarnya.
RUU tersebut jika sudah disahkan menjadi UU, keberadaannya sangat penting karena berkaitan dengan model pertahanan nasional di tengah gangguan negara asing atas kedaulatan Indonesia. "Aturan itu nantinya bakal menetapkan sumber nasional pertahanan, termasuk tenaga komponen cadangan yang akan membantu militer," ujarnya.
Editor: Zamri Yahya, SHI
Laporan: Zardi Syahrir
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »