Ngabalin soal Habib Bahar: Tak Boleh Bilang Kriminalisasi Ulama

Ngabalin soal Habib Bahar: Tak Boleh Bilang Kriminalisasi Ulama
BENTENGSUMBAR. COM - Habib Bahar bin Smith ditahan di Polda Jabar atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anak. Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin, meminta tidak boleh lagi ada yang menyebut kasus ini sebagai kriminalisasi ulama.

"Saya mau bilang, tidak boleh lagi ada orang menggunakan diksi dan narasi tentang kriminalisasi ulama," ujar Ngabalin di Masjid Cut Meutia, Jalan Taman Cut Meutia, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Desember 2018.

Ngabalin mengatakan siapa pun yang melakukan tindakan hukum harus ditindak sesuai dengan aturan. Menurutnya, proses hukum harus tetap berjalan. 

"Siapa pun Anda, kalau ada tindakan hukum yang dilakukan terkait masalah tindak pidana kriminal, korupsi, tindak pidana apa saja, kemudian polisi mengambil langkah penegakan hukum dan pengadilan, tidak ada orang yang kebal hukum di republik ini. Semua harus diproses dengan baik," ujar Ngabalin.

"Jadi biarlah proses itu berjalan. Setiap orang harus bertanggung jawab atas tindakan masing-masing," sambungnya. 

Ngabalin mengapresiasi kepolisian yang dinilainya telah menjalankan tugas secara profesional. Dia juga meminta agar semua pihak mempercayai kepolisian dalam menjalankan penegakan hukum.

"Sebagai warga negara, kita harus memberikan apresiasi dan memberikan penghormatan terhadap kepolisian negara. Biarlah polisi secara profesional menjalankan tugas penegakan hukum, dan keadilan dengan memproses, mengadili, dan menjatuhkan hukuman, pengadilan jaksa dan seterusnya," tuturnya.

Diketahui, polisi menjerat Habib Bahar dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (2) KUHP, Pasal 351 ayat (2) KUHP, Pasal 333 ayat (2) KUHP, dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

(Sumber: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »