Polisi Ungkap Potensi Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka

Polisi Ungkap Potensi Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka
BENTENGSUMBAR. COM - Polri menyatakan membuka peluang untuk menetapkan pendiri Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka, dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Indonesia Joko Widodo.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono menekankan, pihaknya akan meningkatkan status Habib Bahar dari saksi terlapor menjadi tersangka, apabila penyidik sudah mengantungi dua alat bukti.

"Selama penyidik menemukan itu (alat bukti), penyidik yang mempertimbangkan. Ada mekanisme, ada gelar perkara, analisa, selama alat bukti cukup, bisa saja (jadi tersangka). Sekarang, masih saksi," kata Syahar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 6 Desember 2018.

Di sisi lain, Syahar mengungkapkan, pihaknya sudah menemukan adanya alat bukti terkait dengan materi ceramah Habib Bahar di Tangerang, yang menyebut Presiden Jokowi banci. Namun, kewenangan penentuan status Habib Bahar ada di tangan penyidik.

"Penyidik sudah menemukan alat bukti terkait itu," ucap Syahar.

Menurut Syahar, saat ini, polisi masih terus mendalami adanya dugaan tindak pidana terkait dengan pelanggaran pada Undang-undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara.

"Fokus pemeriksaan UU nomor 40 tahun 2008. Arah penyidikan, setelah ditemukan alat bukti mengarah ke pidana UU nomor 40," kata Syahar. 

Status perkara yang menjerat Habib Bahar sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Terkait hal tersebut, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi dan empat ahli.

Saat ini, Habib Bahar masih menjalani pemeriksaan perdananya sebagai saksi terlapor di Bareskrim Polri.

(Sumber: viva.co.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »