Satu Perusahaan di Jalan Gubeng Ambles Terjerat Korupsi

Satu Perusahaan di Jalan Gubeng Ambles Terjerat Korupsi
BENTENGSUMBAR. COM - Tiga perusahaan mengerjakan proyek pembangunan di lokasi sekitar area ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur. Salah satu perusahaan kini tengah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan menyebutkan nama perusahaan itu yaitu PT Nusa Konstruksi Enjinering (NKE). Perusahaan itu tengah membangun perluasan RS Siloam Surabaya di Jalan Raya Gubeng. Lokasinya persis berada di area jalan yang ambles.

Luki mengatakan fakta itu ditemukan sesuai pemeriksaan sementara pada perusahaan yang bersinggungan langsung dengan jalan ambles. Penyidik akan mendalami hasil sementara pemeriksaan tersebut.

"Karena ada undang-undang soal pembangunan, konstruksi. Tentu kami akan memperdalam lagi," ujar Luki di Mapolda Jatim, Kota Surabaya, Kamis, 20 Desember 2018.

Terkait jalan ambles, hasil pemeriksaan tim laboratorium forensik (labfor) Mabes Polri bersama Polda Jatim menyimpulkan penyebab peristiwa itu. Diduga kuat, peristiwa itu terjadi akibat kesalahan teknis dalam pelaksanaan proyek pembangunan area bawah tanah atau basement RS Siloam Surabaya.

"Dugaan kuat kami bahwa ada kesalahan teknis akibat dari pembangunan yang dilakukan oleh RS Siloam yang membangun 3 lantai ke bawah yaitu basement," ungkap Luki.

Perusahaan yang membangun basement, ungkap Luki, akan diperiksa penyidik. Terlebih, penyidik mendapat laporan adanya rencana pembangunan mal di area yang sama dengan basement rumah sakit itu.

Laporan itu, kata Luki, menyebutkan mal dibangun dengan 26 lantai. Padahal rencana awal hanya 11 lantai.

"Akan kami dalami lagi terkait perizinannya," katanya.

PT NKE merupakan korporasi pertama yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tindak pidana. Perusahaan yang sebelumnya bernama PT Duta Nugraha Indah (DGI) itu diduga terlibat kasus korupsi yang menyeret mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

PT NKE didakwa merugikan negara sekitar Rp25 miliar. Kasus terkait pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali Tahun Anggaran 2009-2010.

PT NKE mengerjakan sejumlah proyek pemerintah atas bantuan Nazaruddin. Setelah perusahaan itu mendapat pembayaran proyek yang diajukan, uang diserahkan kepada Nazaruddin untuk mengganti fee yang diberikan Nazaruddin kepada sejumlah anggota DPR RI.

PT NKE disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Sumber: medcom.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »