Peran Imam Nahrawi pada Dugaan Suap di Kemenpora Signifikan

Peran Imam Nahrawi pada Dugaan Suap di Kemenpora Signifikan
BENTENGSUMBAR. COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir adanya keterlibatan Menteri Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dalam kasus dugaan suap penyaluran bantuan pemerintah melalui Kementerian Olahraga (Kemenpora) kepada KONI tahun anggaran 2018. Peran Imam disebut cukup signifikan.

‎"Saya belum bisa simpulkaan tapi indikasinya memang peranan yang bersangkutan (Menpora) signifikan ya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 20 Desember 2018.

Saut memastikan tak akan tebang pilih dalam menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam skandal dana hibah Kemenpora ini. Jika didapat bukti yang cukup, penyidik tidak akan segan menetapkan Imam Nahrawi atau petinggi KONI lainnya sebagai tersangka.

"‎Kekuatan buktinya yang paling penting, tetapi yakinlah, sekarang kalau buktinya cukup karena istilah 'dan kawan-kawan' (pada penetapan tersangka) akan kemana-mana," kata dia.

KPK menetapkan Deputi IV Prestasi Olahraga Kementerian Olahraga (Kemenpora) Mulyana (MUL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan dari Pemerintah melalui Kementerian Olahraga (Kemenpora) kepada KONI tahun anggaran 2018. Dia ditetapkan bersama empat orang lainnya.

Mereka ialah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH); Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adi Purnomo (AP) dan Staf Kementerian Pemuda Olahraga Eko Triyanto (ET).

Dalam kasus ini, Adi dan Eko diduga telah menerima uang suap sebanyak Rp318 juta dari Ending dan Jhony. Sedangkan, Mulyana telah menerima uang dalam beberapa tahap.

Pertama, pada Juni 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner. Kedua, uang sebesar Rp300 juta. Kemudian pada September 2018, menerima satu unit Samsung Galaxy Note 9. Suap itu diberikan agar dana hibah segera direalisasikan.

Atas perbuatannya, Ending dan Jhony selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncta Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, Mulyana, Adhi Purnomo dan Eko selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Sumber: medcom.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »