Sebut Jokowi Banci, Demokrat: Habib Bahar Tak Asal Bicara

Sebut Jokowi Banci, Demokrat: Habib Bahar Tak Asal Bicara
BENTENGSUMBAR. COM - Politisi Partai Demokrat yang juga anggota Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ferdinand Hutahaean, menanggapi Habib Bahar Bin Smith yang memilih membusuk di penjara ketimbang minta maaf karena menyebut Joko Widodo banci. Menurutnya, kalaupun minta maaf tetap akan diproses hukum.

"Kalau Habib Bahar tidak minta maaf, ya artinya beliau merasa tidak salah, iya kan? Toh juga nanti minta maaf tidak menghentikan proses hukum. Jadi biar diadili di persidangan saja, apakah Habib salah atau tidak. Kita serahkan semua ke penegakan hukum," kata Ferdinand saat dihubungi, Selasa 4 Desember 2018.

Ia menilai, Habib Bahar sudah dewasa dan paham betul apa yang disampaikan, apakah baik atau tidak baik. Ia yakin Habib Bahar juga punya alasan menyatakan seperti itu, pasti ada sebabnya.

"Itu yang harus dilihat. Saya juga meyakini bahwa Habib Bahar tidak asal bicara, beliau pasti punya keyakinan atas apa yang disampaikannya," kata Ferdinand.

Ia menghormati sikap Habib Bahar yang tidak mau minta maaf. Sebab, artinya Bahar bertanggung jawab dengan ucapannya dan merasa tidak salah.

"Saya juga menghormati kepolisian yang bekerja menegakkan hukum. Saya hanya tidak menghormati sedikit pun pelapor. Saya melihat pihak pelapor ini terlalu sering melaporkan orang, sehingga pilpres kita jadi sangat surplus dengan urusan kepolisian dan tentu akan memupuk dendam, ini tidak baik," kata Ferdinand.

Menurutnya, Jokowi saja tidak melapor, ia mempertanyakan kenapa jadi orang lain yang sibuk? Bagaimana dengan legal standing-nya?

"Sekali lagi, biarkan hukum berjalan. Nanti akan diuji apakah Habib salah atau tidak. Kita hormati dan ikuti prosesnya," kata Ferdinand.

Sebelumnya, Sekjen Jokowi Mania Laode Kamaruddin melaporkan Habib Bahar bin Smith ke Bareskrim Polri atas dugaan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/BARESKRIM tanggal 28 November 2018.

Habib Bahar dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Indivasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan terhadap Habib Bahar juga dilayangkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Cyber Indonesia Muhammad Alaidid. Laporan dugaan penghinaan terhadap Jokowi itu diterima dengan Nomor LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 28 November 2018. 

(Sumber: viva.co.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »