BENTENGSUMBAR. COM - Ustaz Bahar bin Smith harus berurusan dengan hukum karena ceramahnya diduga menghina Presiden Joko Widodo. Bahkan, dia saat ini sudah dicekal bepergian ke luar negeri agar bisa memenuhi proses hukum yang berlaku.
Kasus ujaran kebencian yang kembali menjadikan seorang ustaz harus berurusan dengan hukum ini turut dikomentari oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.
Menurutnya, apa yang menimpa Habib Bahar bin Smith, dilihat dari etika dengan memaki-maki orang seperti itu tidak baik, dan agama apa pun tidak mengajarkan cara-cara tersebut.
"Tapi kalau hukum, maka jika melakukan penghinaan terhadap pejabat publik terdapat pasalnya dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana," ujarnya usai melakukan pertemuan dengan ulama kharismati KH Maimoen Zubair di Yogyakarta, Minggu malam, 2 Desember 2018.
"Ya biarlah, kita jangan memperkeruh suasana tersebut," dia menambahkan.
Atas kasus ini, Mahfud pun mengimbau berpolitik itu cukup adu argumen untuk kebaikan tidak menghina.
"Ya biarlah sekarang ada yang menangani asal tidak ada yang terpancing," ucapnya.
Ditanya tentang dakwah yang dilakukan oleh Ustaz Bahar hingga diperkarakan ke aparat kepolisian, Mahfud mengaku tidak mengetahui metode dakwah Ustaz Bahar. Namun setahu dia, dakwah itu dilakukan dengan cara-cara yang menyejukkan.
"Dakwah itu menyejukkan, bukan memaki-maki orang," ucapnya.
(Sumbar: viva.co.id)
Kasus ujaran kebencian yang kembali menjadikan seorang ustaz harus berurusan dengan hukum ini turut dikomentari oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.
Menurutnya, apa yang menimpa Habib Bahar bin Smith, dilihat dari etika dengan memaki-maki orang seperti itu tidak baik, dan agama apa pun tidak mengajarkan cara-cara tersebut.
"Tapi kalau hukum, maka jika melakukan penghinaan terhadap pejabat publik terdapat pasalnya dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana," ujarnya usai melakukan pertemuan dengan ulama kharismati KH Maimoen Zubair di Yogyakarta, Minggu malam, 2 Desember 2018.
"Ya biarlah, kita jangan memperkeruh suasana tersebut," dia menambahkan.
Atas kasus ini, Mahfud pun mengimbau berpolitik itu cukup adu argumen untuk kebaikan tidak menghina.
"Ya biarlah sekarang ada yang menangani asal tidak ada yang terpancing," ucapnya.
Ditanya tentang dakwah yang dilakukan oleh Ustaz Bahar hingga diperkarakan ke aparat kepolisian, Mahfud mengaku tidak mengetahui metode dakwah Ustaz Bahar. Namun setahu dia, dakwah itu dilakukan dengan cara-cara yang menyejukkan.
"Dakwah itu menyejukkan, bukan memaki-maki orang," ucapnya.
(Sumbar: viva.co.id)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »