BENTENGSUMBAR. COM - Angka perceraian di Tangsel tahun 2018 cukup tinggi. Berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), jumlah pasangan yang mengajukan gugatan perceraian sebanyak 3.500 pasangan.
Dari angka tersebut, sebagian besar telah diputus cerai. Sebagiannya lagi masig berproses di Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Jika semua pengajuan itu diputus cerai, berarti akan ada 3.500 janda baru di Kota Tangsel.
Menyikapi hal ini Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie menyatakan akan meningkatkan program konseling untuk menekan angka perceraian. Benyamin menyakini konseling mampu menekan menecegah terjadinya konflik dalam rumah tangga yang dapat memicu perceraian.
Sasaran konseling adalah palon calon pengantin. Konseling akan dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA). “Konseling ini harus ditingkatkan,” kata Benyamin, Sabtu, 5 Januari 2019.
Koseling pra nikah ini bertujuan untuk mengetahui kesiapan calon-calon pasangan yang akan menikah. Selain itu, juga untuk mengetahui apa saja yang dapat dilakukan oleh pasangan yang baru menikah serta bagaimana menghindari konflik pada usia rentan pernikahan.
“Apabila pasangan akan memiliki anak, maka pasangan harus siap secara lahir dan batin untuk menjadi orang tua,” katanya.
Menurut Benyamin, pasangan suami istri harus mampu mengatasi konflik dan bersama-sama mencari solusi agar tidak terjadi perceraian. “Bimbingan konseling dilakukan oleh orang-orang yang berkompeten di bidangnya karena tantangan masa depan akan lebih kompleks,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, ribuan warga Tangsel cerai pada tahun 2018. Sebanyak 7.000 warga atau 3.500 pasangan mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Tigaraksa pada tahun 2018.
Angka tersebut melonjak tajam dibandingkan tahun 2017 yang tidak sampai 3.000 pasangan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan, Abdul Rojak mengaku sangat peihatin dengan tingginya angka perceraian di Tangsel. “Tahun 2018 cukup banyak hingga 3.500 orang (pasangan) melakukan perceraian. Padahal tahun 2017 tidak sampai 3.000,” kata Abdul Rojak, kepada Pojok Banten, Kamis, 3 Januari 2019.
Menurut Rojak, angka perceraian di Tangsel hampir setengah dari angka pernihakan yang terjadi pada tahun 2018. “Pernikahan di sini mencapai 7 sampai 9 ribu pasangan per tahun. Kita prihatin sekali dengan kondisi ini, karena perceraiannya hampir setengah dari pernikahan di kota ini. Kan besar sekali,” imbuh Rojak.
Dikatakan Rojak, percerain pasangan suami istri di Tangsel rata-rata berawal dari adanya perselingkuhan. Pasutri selingkuh di media sosial, kemudian terjadi konflik dalam rumah tangga dan berujung pada perceraian. “Umumnya disebabkan dari media sosial. Itu bermacam-macam, ada perselingkuhan, masalah ekonomi, rendahnya ketaatan pasangan terhadap agama, pertahanan keluarga yang rendah,” ucapnya.
(Source: Pojoksatu.id)
Dari angka tersebut, sebagian besar telah diputus cerai. Sebagiannya lagi masig berproses di Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Jika semua pengajuan itu diputus cerai, berarti akan ada 3.500 janda baru di Kota Tangsel.
Menyikapi hal ini Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie menyatakan akan meningkatkan program konseling untuk menekan angka perceraian. Benyamin menyakini konseling mampu menekan menecegah terjadinya konflik dalam rumah tangga yang dapat memicu perceraian.
Sasaran konseling adalah palon calon pengantin. Konseling akan dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA). “Konseling ini harus ditingkatkan,” kata Benyamin, Sabtu, 5 Januari 2019.
Koseling pra nikah ini bertujuan untuk mengetahui kesiapan calon-calon pasangan yang akan menikah. Selain itu, juga untuk mengetahui apa saja yang dapat dilakukan oleh pasangan yang baru menikah serta bagaimana menghindari konflik pada usia rentan pernikahan.
“Apabila pasangan akan memiliki anak, maka pasangan harus siap secara lahir dan batin untuk menjadi orang tua,” katanya.
Menurut Benyamin, pasangan suami istri harus mampu mengatasi konflik dan bersama-sama mencari solusi agar tidak terjadi perceraian. “Bimbingan konseling dilakukan oleh orang-orang yang berkompeten di bidangnya karena tantangan masa depan akan lebih kompleks,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, ribuan warga Tangsel cerai pada tahun 2018. Sebanyak 7.000 warga atau 3.500 pasangan mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Tigaraksa pada tahun 2018.
Angka tersebut melonjak tajam dibandingkan tahun 2017 yang tidak sampai 3.000 pasangan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan, Abdul Rojak mengaku sangat peihatin dengan tingginya angka perceraian di Tangsel. “Tahun 2018 cukup banyak hingga 3.500 orang (pasangan) melakukan perceraian. Padahal tahun 2017 tidak sampai 3.000,” kata Abdul Rojak, kepada Pojok Banten, Kamis, 3 Januari 2019.
Menurut Rojak, angka perceraian di Tangsel hampir setengah dari angka pernihakan yang terjadi pada tahun 2018. “Pernikahan di sini mencapai 7 sampai 9 ribu pasangan per tahun. Kita prihatin sekali dengan kondisi ini, karena perceraiannya hampir setengah dari pernikahan di kota ini. Kan besar sekali,” imbuh Rojak.
Dikatakan Rojak, percerain pasangan suami istri di Tangsel rata-rata berawal dari adanya perselingkuhan. Pasutri selingkuh di media sosial, kemudian terjadi konflik dalam rumah tangga dan berujung pada perceraian. “Umumnya disebabkan dari media sosial. Itu bermacam-macam, ada perselingkuhan, masalah ekonomi, rendahnya ketaatan pasangan terhadap agama, pertahanan keluarga yang rendah,” ucapnya.
(Source: Pojoksatu.id)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »