Ancaman Terorisme, Panglima TNI Minta Prajurit Siap Perang Kota

Ancaman Terorisme, Panglima TNI Minta Prajurit Siap Perang Kota
BENTENGSUMBAR. COM - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto belakangan ini aktif berkunjung ke Markas TNI Angkatan Darat, Laut, dan Udara. Pada kesempatan kunjungan itu Hadi mengaku memerintahkan prajuritnya mempersiapkan diri menghadapi perang kota.

Menurut Hadi, perang kota ini untuk menghadapi ancaman terorisme. Ia mengatakan terorisme merupakan salah satu ancaman untuk negara ini. Hadi mengatakan, tindak kejahatan itu berpotensi terjadi di mana saja, terutama di perkotaan. Medannya yang berbeda dari lokasi tempur tentara pada umumnya membutuhkan perhatian khusus.

"Kalau kita perang di hutan, musuhnya jelas. Ketika kita melaksanakan perang kota, yang dihadapi ada masyarakat, ada terorisme itu sendiri," kata Hadi di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Rabu, 16 Januari 2019.

Untuk itu, dia meminta prajurit TNI bersiap. Tentara harus mengembangkan kemampuan perang kota yang saat ini sudah dimiliki. Hadi ingin konsep dan praktek perang kota dikembangkan lagi.

Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara itu juga berpesan agar perlengkapan perang kota disiapkan. "Kita harus sudah memulai menggunakan teknologi nano," ujarnya. Dia juga ingin senjata "tak mematikan" (non lethal weapons) juga dikembangkan seperti penggunaan frekuensi suara tinggi, termal, infrared, dan koordinat.

Hadi mengaku ingin belajar dari kegagalan operasi tentara Amerika Serikat di Somalia atau yang dikenal dengan BlackHawkDown. Di Marawi, kata Hadi, perang kota berhasil namun dibombardir. "Jadi TNI siapkan diri. Apa perlengkapannya, diajukan, dilatih, dan dilaksanakan kegiatan yang terus mengarah ke professionalisme prajurit," katanya.

Pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme pasal 43I ayat 1 sampai 3. Dalam ayat 1 disebutkan Tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang. Ayat 2 menyebutkan dalam mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI.

Sedangkan Ayat 3 menyatakan, Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

(Source: tempo.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »