Buni Yani akan Dieksekusi, TKN Jokowi: Yang Jantan Saja

Buni Yani akan Dieksekusi, TKN Jokowi: Yang Jantan Saja
BENTENGSUMBAR. COM - Direktur Program TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Aria Bima, meminta Buni Yani bersikap kesatria soal eksekusi pada Jumat, 1 Februari. Aria menegaskan penegakan hukum bukanlah kriminalisasi. 

"Ahok juga sudah berani. Yang jantan saja, nggak usah terlalu cengeng. Semua orang sudah mempertanggungjawabkan tindakannya, nggak usah terlalu didramatisasi menjadi (menyebut) pemerintahan yang otoritarian, yang seolah-olah (Buni) dizalimi," ujar Aria Bima setelah mengikuti rapat bersama KPU dan BPN membahas persiapan debat capres putaran kedua di gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Januari 2019. 

Penegakan hukum, ditegaskan Aria Bima, tidak bisa diintervensi, mulai penanganan laporan, penetapan tersangka, hingga putusan di pengadilan. Aria Bima lantas menyebut Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, yang sudah menjalani hukuman. 

"Termasuk Ahok, sudah masuk penjara, kan. Jangan ada desain begini lo, akan mencaci maki pemilu itu sebagai arena panggung untuk saling hujat dan mencaci, fitnah, sampai ada proses pelanggaran yang akhirnya setelah pelanggaran itu ditindaklanjuti, kita ngomong kriminalisasi," paparnya. 

Buni Yani sebelumnya mengakui sudah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Dengan diterimanya salinan putusan itu, Buni Yani menyebut kasusnya telah inkrah.

"Dua hari yang lalu saya sudah mendapatkan panggilan dari Kejaksaan Negeri Depok, akan dilakukan eksekusi. Saya masuk penjara tanggal 1 Februari, hari Jumat lusa," kata Buni Yani saat memberikan sambutan di acara 'Aksi Solidaritas Ahmad Dhani' di kantor DPP Gerindra, Jl RM Harsono, Rabu, 30 Januari 2019.

Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat ia mengunggah potongan video Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Padahal video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.

(Source: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »