Jokowi Berhentikan Dewas BPJS TK yang Dilaporkan Dugaan Pencabulan

Jokowi Berhentikan Dewas BPJS TK yang Dilaporkan Dugaan Pencabulan
BENTENGSUMBAR. COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan dengan hormat anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin (SAB). SAB sebelumnya mengajukan pengunduran diri setelah terbelit isu dugaan pencabulan.

"Presiden telah menerima surat pengunduran diri SAB dengan baik. Pemberhentian dengan hormat saudara SAB menunjukkan presiden mengapresiasi kontribusi SAB kepada negara, yang sudah mengabdi puluhan tahun," kata anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Poempida Hidayatulloh dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 19 Januari 2019.

Pemberhentian dengan hormat SAB tertuang dalam Keppres Nomor 12 Tahun 2019 pada 17 Januari. Lewat pemberhentian ini, Jokowi disebut Poempida juga menunjukkan posisinya menghormati proses hukum.

"Dengan demikian saudara SAB dapat fokus untuk menyelesaikan proses hukum yang dengan dijalaninya. Apresiasi saya pribadi kepada Presiden Jokowi yang secara cepat menandatangani Keppres ini. Saya pribadi berharap semua pihak menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan," sambung Poempida.

SAB sebelumnya menyatakan pengunduran diri dalam jumpa pers pada Minggu, 30 Desember 2018.

SAB mengatakan dirinya mundur bukan sebagai pembenaran uan mantan stafnya. Syafri mengaku fokus menempuh jalur hukum.

"Agar saya dapat fokus dalam rangka menegakkan keadilan melalui jalur hukum," katanya.

(Source: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »