Kemendagri Sebut Jokowi Sudah Berhentikan Zumi Zola

Kemendagri Sebut Jokowi Sudah Berhentikan Zumi Zola
BENTENGSUMBAR. COM - Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar mengatakan, Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 7/P Tahun 2019 tentang pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi telah terbit.

Diketahui, Zumi sudah tak aktif menjadi Gubernur, usai menyandang status terdakwa gratifikasi dan memberi suap kepada DPRD Provinsi Jambi untuk pertanggungjawaban APBD 2017, serta pengesahan APBD 2018.

"Keppres pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi telah terbit. Itu tertuang dalam Keppres Nomor 7/P Tahun 2019 tanggal 17 Januari 2019, yang telah diteken Presiden Joko Widodo," kata Bahtiar dalam keterangannya, Jumat, 18 Januari 2019.

Dia menegaskan, Keppres pun sudah diserahkan ke Pemprov Jambi untuk segera ditindaklanjuti. Menurutnya, dengan keluar hal tersebut, DPRD Jambi mempunyai dasar hukum untuk melakukan Paripurna pengumuman pemberhentian.

"Dengan demikian Keppres tersebut, menjadi dasar hukum bagi DPRD Provinsi Jambi untuk melakukan Rapat Paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur Jambi secara tetap," ungkapnya.

Selain itu, Bahtiar menambahkan, dalam rapat paripurna nanti akan ada pembahasan mengenai pengangkatan Wakil Gubernur Jambi naik menjadi Gubernur. Yang nantinya akan langsung dilantik Presiden.

"Sementara itu, untuk mengisi kekosongan Wakil Gubernur, maka akan dilakukan setelah pelatikan Gubernur terpilih," pungkasnya.

(Source: merdeka.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »