BENTENGSUMBAR. COM - PTUN mengabulkan permohonan gugatan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terkait polemik pencoretan namanya dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD di Pileg 2019. PTUN Jakarta meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeksekusi putusan PTUN Jakarta Nomor: 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT terkait gugatan OSO.
Atas terkabulnya permohonan tersebut, OSO menegaskan tak akan mundur dari Ketum Partai Hanura. Dia juga menyayangkan KPU tak menjalankan amanat konstitusi.
"Saya enggak akan mundur kalau KPU enggak menjalani konstitusi, putusan PTUN tersebut," kata OSO di Jakarta, Selasa, 22 Januari 2019.
Menurut OSO, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD tidak berlaku surut. Namun baru berlaku pada 2024.
"Jadi jangan dipelintir, ini saya bukan untuk kepentingan pribadi tetapi hukum," jelas dia.
"Saya enggak akan patuh pada KPU kalau KPU enggak patuh pada hukum negara ini tapi kalau KPU patuh saya akan patuh," lanjut dia.
(Source: merdeka.com)
Atas terkabulnya permohonan tersebut, OSO menegaskan tak akan mundur dari Ketum Partai Hanura. Dia juga menyayangkan KPU tak menjalankan amanat konstitusi.
"Saya enggak akan mundur kalau KPU enggak menjalani konstitusi, putusan PTUN tersebut," kata OSO di Jakarta, Selasa, 22 Januari 2019.
Menurut OSO, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD tidak berlaku surut. Namun baru berlaku pada 2024.
"Jadi jangan dipelintir, ini saya bukan untuk kepentingan pribadi tetapi hukum," jelas dia.
"Saya enggak akan patuh pada KPU kalau KPU enggak patuh pada hukum negara ini tapi kalau KPU patuh saya akan patuh," lanjut dia.
(Source: merdeka.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »