Polisi Perpanjang Penahanan Bahar bin Smith

Polisi Perpanjang Penahanan Bahar bin Smith
BENTENGSUMBAR. COM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat memperpanjang masa penahanan tersangka kasus penganiayaan Bahar bin Smith. Perpanjangan masa penahanan ini berkaitan dengan proses pelengkapan berkas penyidikan di Polda Jabar yang masih belum rampung.

"Ya, masa penahanan diperpanjang jadi 40 hari," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo saat dihubungi Tempo, Rabu, 16 Januari 2019.

Trunoyudo menyebutkan, saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara penyidikan kasus tersebut. Sebab, sebelumnya, saat pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dinyatakan belum lengkap.

"Sebelum dinyatakan P21 harus lengkap dulu. Ini cuman masalah teknis penyidik saja," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Bahar bin Smith, Azis Yanuar, menyebutkan tidak mempermasalahkan perpanjangan masa penahanan. Ia mengaku akan fokus untuk mempersiapkan persidangan kliennya itu.

"Itu adalah hak penyidik. Kita amati proses hukum, pihak kami menghormati dan itu sesuai dengan hak," ujarnya.

Masa penahanan Bahar Smith seharusnya habis pada  6 Januari 2019. Bahar resmi ditahan oleh Ditreskrimum Polda Jabar pada 18 Desember 2018. Penahanan tersebut berbarengan dengan ditetapkannya sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Kasus penganiayaan ini diduga dipicu ulah korban yang mencatut nama dan mengaku dirinya sebagai Bahar bin Smith. Bahar merasa dilecehkan dengan sikap yang dilakukan oleh CAJ dan MKU. Ia lalu menyuruh anak buahnya menjemput CAJ dan MKU yang kemudian dibawa ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyin, di Kemang, Bogor. Di pesantren itu, kata polisi, CAJ dan MKU dianiaya Bahar.

Tindakan Bahar itu bertentangan dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Source: tempo.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »