PUPR Jawab Isu Miring Uang Elektronik Jalan Tol Dikuasai Asing

PUPR Jawab Isu Miring Uang Elektronik Jalan Tol Dikuasai Asing
BENTENGSUMBAR. COM - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyikapi beredarnya isu miring di media sosial mengenai sistem transaksi non tunai jalan tol (elektronifikasi tol). 

Isu miring tersebut ialah soal elektronifikasi jalan tol yang dikaitkan dengan utang China. Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidaklah benar alias hoax.

"Informasi yang disampaikan dalam video tersebut tidak benar dan dapat menyesatkan, terlebih jika sistem pembayaran ini dikaitkan dengan utang ke pengusaha Tiongkok," kata Kepala BPJT Hery Trisaputra Zuna dalam keterangan resmi, Selasa, 7 Januari 2019.

Herry menjelaskan, sistem transaksi pembayaran non tunai pada jalan tol merupakan bagian dari Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang disepakati oleh Bank Indonesia (BI) dan Kementerian PUPR pada 31 Mei 2017. Kebijakan GNNT didasarkan pada kewenangan Bank Indonesia mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.

"Penggunaan kartu uang elektronik juga telah umum dipakai dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat untuk transaksi pembayaran jasa transportasi umum Transjakarta, Commuter Line, Parkir, Pengisian BBM, toko retail dan lain-lain," kata Herry.

Penerapan transaksi non tunai di jalan tol adalah langkah modernisasi sistem pembayaran tol untuk meningkatkan kecepatan dan efisiensi transaksi. Transaksi tunai yang sebelumnya diterapkan memerlukan waktu yang lebih lama, sehingga menimbulkan antrean pada gardu tol serta memerlukan sumber daya yang lebih banyak untuk penanganan transaksi dan penyelesaian transaksi (cash handling).

Saat ini transaksi non tunai di jalan tol menggunakan Uang Elektronik dengan sistem Chip Based, dimana pengguna jalan harus menyetorkan sejumlah dana ke dalam kartu uang elektronik. Dana yang telah disetorkan sepenuhnya adalah milik pemegang kartu uang elektronik. Penggunaan kartu uang elektronik untuk pembayaran tol tidak melanggar Undang-undang (UU) Mata Uang karena tetap menggunakan mata uang rupiah. 

Kementerian PUPR, Bank Indonesia, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan Perbankan bersama-sama berupaya meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan tol khususnya transaksi non tunai dengan menambah kemudahan. Di antaranya berupa penambahan fasilitas top up yang semakin mudah, termasuk menyiapkan transaksi pembayaran tol nir sentuh (Multi Lane Free Flow), dimana pengguna jalan tidak lagi berhenti di gerbang untuk melakukan transaksi.

Hingga saat ini, terdapat empat bank yang sudah tergabung sebagai penerbit Kartu Uang Elektronik yang dapat digunakan untuk transaksi pembayaran tarif jalan tol, yaitu Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI dan Bank BCA. Jumlah bank yang terlibat dalam transaksi tol non tunai di jalan tol tidak dibatasi pada ke empat bank tersebut. 

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian PUPR melakukan pengawasan pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM) jalan tol khususnya terkait kelancaran transaksi di gerbang tol. Sementara Bank Indonesia melakukan pengawasan terkait kelancaran dan keamanan sistem pembayaran. 

Uang tol yang dibayarkan oleh pengguna jalan tol, sepenuhnya masuk ke dalam rekening milik Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) seperti PT Jasamarga, PT CMNP, Astra dan lainnya. Uang tol tersebut merupakan pendapatan BUJT yang digunakan untuk keperluan biaya operasional dan pemeliharaan jalan tol dalam rangka penyediaan pelayanan jalan tol sebagaimana SPM Jalan Tol dan untuk pengembalian investasi jalan tol.

Jalan tol dibangun dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), di mana BUJT membangun jalan tol terlebih dahulu dengan menggunakan dana pinjaman dan modal sendiri, untuk selanjutnya dikembalikan dari pendapatan tol. 

"Sehingga tidak benar bahwa perbaikan terhadap kerusakan jalan tol menggunakan dana APBN/APBD," ujar Herry.

(Source: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »