BENTENGSUMBAR. COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menggarisbawahi bahwa Presiden Joko Widodo bukan memberikan grasi terhadap terpidana I Nyoman Susrama. Otak pembunuhan berencana wartawan Radar Bali, Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa, itu mendapatkan remisi perubahan.
"Itu bukan grasi, tapi remisi perubahan. Remisi," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 23 Januari 2019.
Yasonna mengatakan pemberian remisi itu mempertimbangkan usia Susrama yang sudah 60 tahun. Awalnya, Susrama pada pengadilan tingkat pertama dihukum penjara seumur hidup.
Pemberian remisi ini memotong masa hukuman Susrama dan hanya menjadi 20 tahun penjara. Susrama saat ini diketahui telah menjalani hampir 10 tahun penjara sejak dijebloskan ke bui pada 2009. "Jadi, prosesnya begini ya, itu remisi perubahan, dari seumur hidup menjadi 20 tahun. Berarti kalau dia sudah 10 tahun tambah 20 tahun, jadi 30 tahun. Umurnya sekarang sudah hampir 60 tahun," kata politikus PDI Perjuangan itu.
Menurut dia, Susrama selama menjalani hukumannya tidak pernah membuat masalah, mengikuti program dengan baik, dan berkelakuan baik. Selain itu, dia menyebut pemberian remisi digagas oleh pihak lembaga pemasayarakatan (lapas).
Setelah itu, Kementerian Hukum dan HAM melihat rekam jejaknya dan membawa Susrama ke Tim Pengamat Permasyarakatan (TPP). Oleh TPP pada tingkat lapas, dia kemudian diusulkan ke kantor wilayah (kanwil).
"Kanwil bahas lagi, kanwil membuat rapat kembali ada TPP-nya lagi, diusulkan lagi rekomendasinya ke Dirjen Pas (Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami), Dirjen Pas rapat kembali buat TPP lagi karena untuk prosedur itu sangat panjang baru diusulkan ke saya. Melibatkan institusi lain," jelas dia.
Susrama sebelumnya dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bali. Ia terbukti menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Prabangsa pada 2009.
Dia menyuruh enam pelaku lainnya untuk menghabisi nyawa Prabangsa. Mantan calon legislatif PDI Perjuangan itu kesal dengan pemberitaan Prabangsa terkait dugaan korupsi terkait proyek-proyek Dinas Pendidikan di Kabupaten Bangli sejak Desember 2008 hingga Januari 2009 yang dilakukan oleh Susrama.
Awalnya, jaksa menuntut agar Susrama dihukum mati. Namun, majelis hakim saat itu memvonis Susrama kurungan penjara seumur hidup.
(Source: medcom.id)
"Itu bukan grasi, tapi remisi perubahan. Remisi," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 23 Januari 2019.
Yasonna mengatakan pemberian remisi itu mempertimbangkan usia Susrama yang sudah 60 tahun. Awalnya, Susrama pada pengadilan tingkat pertama dihukum penjara seumur hidup.
Pemberian remisi ini memotong masa hukuman Susrama dan hanya menjadi 20 tahun penjara. Susrama saat ini diketahui telah menjalani hampir 10 tahun penjara sejak dijebloskan ke bui pada 2009. "Jadi, prosesnya begini ya, itu remisi perubahan, dari seumur hidup menjadi 20 tahun. Berarti kalau dia sudah 10 tahun tambah 20 tahun, jadi 30 tahun. Umurnya sekarang sudah hampir 60 tahun," kata politikus PDI Perjuangan itu.
Menurut dia, Susrama selama menjalani hukumannya tidak pernah membuat masalah, mengikuti program dengan baik, dan berkelakuan baik. Selain itu, dia menyebut pemberian remisi digagas oleh pihak lembaga pemasayarakatan (lapas).
Setelah itu, Kementerian Hukum dan HAM melihat rekam jejaknya dan membawa Susrama ke Tim Pengamat Permasyarakatan (TPP). Oleh TPP pada tingkat lapas, dia kemudian diusulkan ke kantor wilayah (kanwil).
"Kanwil bahas lagi, kanwil membuat rapat kembali ada TPP-nya lagi, diusulkan lagi rekomendasinya ke Dirjen Pas (Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami), Dirjen Pas rapat kembali buat TPP lagi karena untuk prosedur itu sangat panjang baru diusulkan ke saya. Melibatkan institusi lain," jelas dia.
Susrama sebelumnya dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bali. Ia terbukti menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Prabangsa pada 2009.
Dia menyuruh enam pelaku lainnya untuk menghabisi nyawa Prabangsa. Mantan calon legislatif PDI Perjuangan itu kesal dengan pemberitaan Prabangsa terkait dugaan korupsi terkait proyek-proyek Dinas Pendidikan di Kabupaten Bangli sejak Desember 2008 hingga Januari 2009 yang dilakukan oleh Susrama.
Awalnya, jaksa menuntut agar Susrama dihukum mati. Namun, majelis hakim saat itu memvonis Susrama kurungan penjara seumur hidup.
(Source: medcom.id)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »