Curhat Ahmad Dhani Tak Enaknya Hidup di Penjara

Curhat Ahmad Dhani Tak Enaknya Hidup di Penjara
BENTENGSUMBAR. COM - Politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani menceritakan bahwa hidup di dalam penjara sangat tidak enak. Sebab dengan kehidupan yang sangat terbatas dan ruangan yang sempit.

Cerita Ahmad Dhaniini diungkapkan kepada Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno dan Ketua Badan Pemenangan Nasional Priyono Budi Santoso saat besuk pada hari Sabtu, 16 Februari 2019. Tentang pengalamannya di penjara. Dia masuk di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada tanggal 17 Februari 2019 terkait kasus ujaran kebencian.

Pentolan Band Dewa 19 ini menceritakan bahwa di Rutan Medaeng yang sudah over capasity dirinya selama di tahan dan satu sel dengan tahanan lainnya tidak nyaman membuat susah tidur gara-gara bising, seperti ada yang batuk-batuk, di ruangan sempit dan sesak, tak hanya itu dirinya juga kerap mencium buang gas (kentut).

"Enggak bisa tidur dengan nyaman. Tadi malah cerita saban hari dengar batuk-batuklah. Yang batuk-batuk begini di ruangan sempit dan sesak seperti itu," kata Priyo yang mendengarkan curhatan Ahmad Dhani.

Sementara itu, Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian menceritakan bahwa aktivitas Dhani selama berada di Rutan setiap pagi dia berolahraga bersama teman-teman tahanan lain. Selain itu Dhani juga untuk menghilangkan rasa jenuh dia sering menggoreskan tinta pada lembaran kertas saat di dalam sel.

Menurut Aldwin, pentolan Band Dewa 19 tersebut cepat akrab dengan para tahanan lainnya selama di rutan. Bahkan banyak tahanan lain yang ingin berteman.

"Dhani cepat beradaptasi sehingga banyak betul temannya. Banyak orang yang ingin berteman dengannya," kata dia.

Diketahui, Ahmad Dhani ditahan di Rutan Medaeng setelah dipindahkan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, lantaran sudah dijatuhi vonis 1,5 tahun hukuman penjara atas kasus ujaran kebencian.

Pemindahan Ahmad Dhani ke Rutan Medaeng adalah untuk memudahkan proses sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat Dhani. Pemindahan tersebut atas permohonan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

(Source: merdeka.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »