Hina Islam di Instagram, Mahasiswa USU Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Hina Islam di Instagram, Mahasiswa USU Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
BENTENGSUMBAR. COM - Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU), Agung Kurnia Ritonga (22), didakwa telah menyebarkan kebencian bernuansa Suku Ras Agama dan Antargolongan (SARA) melalui Instagram. Dia dituntut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan terhadap Agung disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmi Shafrina, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 26 Februari 2019.

"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum terdakwa Agung Kurnia Ritonga dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Feri Sormin.

JPU menyebutkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan terdakwa. Perbuatan Agung dinilai dapat memecah kerukunan umat beragama.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya. Terdakwa tidak pernah dihukum. Selain itu, terdakwa juga sudah meminta maaf atas perbuatannya melalui Instagram dan terdakwa masih tercatat sebagai mahasiswa," sebut Rahmi.

Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) terdakwa.

Seusai persidangan, Agung enggan berkomentar panjang. "Nanti saja Bang dalam pledoi," sebutnya sambil berjalan menuju sel tahanan.

Dalam perkara ini, Agung didakwa telah dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan/mendistribusikan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Perbuatan itu diatur dan diancam dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Agung dinyatakan melakukan perbuatan itu di kedai kopi Rooster Koffie Jalan Laksana Tanjung Rejo, Medan, pada Rabu (24/10/2018). Saat itu dia memposting instastory menggunakan handphone android miliknya. Pada akun Instagram pribadi terdakwa dengan nama akun patipadam, dia menuliskan kalimat:

"Kenapa rupanya kalo bendera tauhid dibakar? Tuhan kalian ikut terbakar rupanya? Makanya, jangan banyak kali ikut pengajian yang ngajarkan budaya, jadi tolol bangsad Tuhan kalian aja anteng diatas lagi gitaran sambil mabuk amer dan nulis puisi bokep, klen pulak yang sibuk".

Agung melakukan perbuatan itu karena protes terhadap orang-orang yang marah karena bendera tauhid dibakar. Ketika itu memang sedang ramai berita pembakaran bendera tauhid di Garut, Jawa Barat.

Perbuatan Agung sempat memantik kemarahan massa. Ratusan warga yang mengetahui postingan pemuda itu spontan mendatangi rumahnya di Jalan Puri Medan, Rabu (24/10) malam. Namun, mahasiswa semester IX itu telah dibawa keluarganya menyelamatkan diri.

Warga pun melaporkan Agung ke Polda Sumut. Dia kemudian ditahan dan diadili. 

(Source: merdeka.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »