Korban Penganiayaan Habib Bahar Dicukur Botak, Kepalanya Dijadikan Asbak

Korban Penganiayaan Habib Bahar Dicukur Botak, Kepalanya Dijadikan Asbak
BENTENGSUMBAR. COM - Jaksa mengungkap detail kasus penganiayaan dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith dalam sidang perdana hari ini. Jaksa menyatakan korban dicukur botak, lalu kepalanya dijadikan asbak.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terhadap Habib Bahar yang dibacakan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis, 28 Februari 2019.

Jaksa mengungkap awal mula kejadian ini adalah ketika Habib Bahar meminta santri dan orang-orang lainnya menjemput dua korban, Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Umam Al Mudzaqi. Habib Bahar meminta Cahya dan Khoerul dijemput karena keduanya telah melakukan penipuan dengan cara mengaku sebagai Habib Bahar saat berada di Bali.

Kemudian, pada 1 Desember 2018, dua korban tersebut dijemput orang-orang suruhan Habib Bahar. Keduanya dijemput dari rumahnya di kawasan Desa Tapos, Tenjolaya, Bogor, dan dibawa ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Bogor.

Setelah dibawa ke Ponpes Tajul Alawiyyin, Cahya dan Kherul diinterogasi dan dianiaya. Dalam surat dakwaan, jaksa menyatakan penganiayaan dilakukan Habib Bahar, Agil Yahya, Hamdi, dan 15 orang lainnya.

Ada sejumlah segmen penganiayaan yang diungkap jaksa dalam surat dakwaan ini. Salah satunya ketika Cahya dan Khoerul dicukur sampai botak.

"Bahwa kemudian pada sekitar pukul 18.00 WIB saksi korban Cahya Abdul Jabar dan saksi korban Muhammad Khoerul Umam Al Mudzaqi dibawa ke balai. Dan atas perintah terdakwa, kedua saksi korban dipangkas rambutnya oleh salah seorang santri hingga botak dan kepala saksi korban Muhamamd Khoerul Umam Al Mudzaqi dijadikan tempat atau asbak untuk mematikan rokok oleh salah seorang santri yang bertato," kata jaksa dalam persidangan.

Selanjutnya, dua korban dibiarkan di balai dengan dijaga para santri Pondok pesantren Tajul Alawiyyin. Sekitar pukul 22.00 WIB, barulah kedua saksi korban diperbolehkan pulang oleh Habib Bahar.

Habib Bahar didakwa melanggar Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

(Source: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »