KPK Geledah Rumah Dirut Jasa Marga

KPK Geledah Rumah Dirut Jasa Marga
BENTENGSUMBAR. COM -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Desi Arryani, pada Senin, 11 Februari 2019. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penggeledahan terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

"Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap tersangka FR (Fathor Rahman) dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk," ujar Febri di Gedung KPK, Selasa, 12 Februari 2019.

Febri mengatakan rumah Desi digeledah lantaran yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Direktur Operasi I PT Waskita Karya sebelum ditunjuk menjadi Dirut Jasa Marga. 

"Salah satunya yang digeledah memang ada rumah-rumah di direktur di Jasa Marga ya, tapi bukan dalam posisinya di Jasa Marga dan lebih dalam posisinya saat masih menjabat di Waskita Karya beberapa waktu yang lalu," ucap Febri.

Selain rumah Desi, KPK juga menggeledah dua rumah pada Selasa, 12 Februari 2019. Kedua rumah tersebut milik pensiunan PNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Setelah penggeledahan tersebut, Febri mengatakan KPK menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan Badan Usaha Milik Negara itu.

"Dari Penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen untuk kebutuhan pembuktian dugaan kontraktor fiktif di sejumlah proyek yang dikerjakan PT. Waskita Karya," katanya.

Sebelumnya, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013, Fathor Rachman dan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka. Kedua pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada perusahaan pelat merah itu.

Terdapat 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya itu. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.

Fathor dan Yuly diduga telah menunjuk empat perusahaan subkontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya. KPK menaksir kerugian negara akibat ulah dua pejabat Waskita Karya ini paling sedikit Rp186 miliar.

Perkiraan angka itu berasal dari perhitungan kerugian keuangan menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pembayaran Waskita Karya kepada sejumlah perusahaan subkontraktor fiktif

(Source: cnnindonesia.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »