KPU Tak Umumkan Caleg Eks Koruptor di TPS

KPU Tak Umumkan Caleg Eks Koruptor di TPS
BENTENGSUMBAR. COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan tak mengumumkan caleg mantan napi korupsi di tempat pemungutan suara (TPS). Caleg eks koruptor hanya akan diumumkan melalui laman resmi KPU.

"Tidak kita umumkan di TPS. Kita umumkan (di situs resmi KPU dan media massa) saja," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Februari 2019.

Ilham mengatakan meski KPU mengumumkan daftar nama caleg eks koruptor, bukan berarti KPU melarang masyarakat memilih mereka. Pengumuman caleg eks koruptor hanya bersifat informasi yang penilaiannya diserahkan kepada masyarakat. 

"Terserah pemilih yang menilai mau pilih atau tidak. Sekali lagi ini bukan blacklist tapi informasi yang kita sampaikan kepada masyarakat," imbuh dia.

Ilham tak menutup kemungkinan jumlah caleg mantan koruptor masih akan bertambah. Hingga kini KPU masih melakukan verifikasi daftar caleg mantan koruptor tambahan. KPU tak ingin gegabah dalam mengumumkan nama caleg eks koruptor.

"Kita pastikan dulu semua firm, bahwa mereka napi koruptor. Dengan apa, dengan cek dokumennya, kan gitu. Kalau kita sebut mantan napi tapi bukan, kan bahaya, mencemarkan nama baik, kemudian kita dianggap tak profesional," papar dia.

KPU sudah mengumumkan daftar nama caleg mantan napi korupsi. Total ada 49 mantan napi korupsi nyaleg, 40 di antaranya merupakan caleg DPRD tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sembilan lainnya merupakan caleg DPD.

Dari data yang dikeluarkan KPU, hanya empat partai politik yang bebas dari caleg koruptor, yakni NasDem, PKB, PPP, dan PSI. Sementara, Golkar dan Gerindra menjadi partai politik yang paling banyak membolehkan eks napi korupsi nyaleg. Golkar punya delapan caleg, sementara Gerindra enam caleg eks koruptor.

(Source: medcom.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »