Lima Kasus yang Diduga Menyeret Nama Bahar bin Smith

Lima Kasus yang Diduga Menyeret Nama Bahar bin Smith
BENTENGSUMBAR. COM - Bahar bin Smith akan menjalani sidang perdananya perihal kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Penetapan lokasi sidang itu terlampir dalam surat Mahkamah Agung bernomor 24/KMA/SK/II/2019.

Bahar bin Smith beserta dua anak buahnya, Agil bin Yahya dan Muhammad Abdul Basit, dilaporkan ke Polres Bogor terkait dugaan kekerasan terhadap dua remaja berinisial MHU (17) dan JA (18) di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018

Namun, ini bukan kali pertama Bahar tersandung kasus. Berikut beberapa kasus yang pernah menyeret dirinya:

1. Kerusuhan di Makam Mbah Priok

Pada April 2010, rencana pemerintah untuk eksekusi tanah makam Mbah Priok memicu kerusuhan. Bahar disebut-sebut pernah terlibat dalam aksi kerusuhan yang terjadi di Koja, Jakarta Utara, tersebut.

2. Penyerangan Jemaah Ahmadiyah di Kebayoran Lama

Selang dua tahun kemudian, tepatnya Juli 2012, Bahar menyatakan dirinya pernah memimpin aksi penyerangan terhadap Jemaah Ahmadiyah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

3. Sweeping Kafe De Most 

Masih di tahun 2012, Bahar turut ikut dalam aksi sweeping di Kafe De Most yang kemudian berujung pada pengrusakan. Ia bersama puluhan orang lainnya menyerang dan merusak kafe yang berlokasi di Jalan RC Veteran, Bintaro, Jakarta Selatan, tersebut.

4. Ujaran Kebencian Terhadap Presiden Joko Widodo

Nama Bahar kembali terdengar setelah ia video ceramahnya viral. Ia menyebut bahwa Presiden Jokowi sebagai pengkhianat.

Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid pun melaporkan Bahar ke Polda Metro Jaya. Muannas menyinggung ceramah Bahar bin Smith yang berkata seperti ini: 'Kalau kamu ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu'.

5. Penganiayaan Terhadap Dua Santri

Bahar dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor pada 5 Desember 2018. Dalam laporan itu, Bahar bersama beberapa orang lainnya melakukan tindakan kekerasan di muka umum terhadap dua orang yang salah satunya merupakan anak di bawah umur.

Tindakan Bahar bin Smith itu bertentangan dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2p02 tentang Perlindungan Anak.

(Source: tempo.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »