Menag: Dosen Hayati Diberhentikan karena Mangkir, Bukan Perkara Cadar

Menag: Dosen Hayati Diberhentikan karena Mangkir, Bukan Perkara Cadar
BENTENGSUMBAR. COM - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama membenarkan bahwa Hayati Syafri diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, Hayati diberhentikan bukan karena perkara cadar, namun karena kerap mangkir.

"Yang bersangkutan diberhentikan bukan karena perkara cadar, tapi karena mangkir," kata Menag Lukman lewat akun Twitter resminya @lukmansaifuddin seperti dilihat detikcom, Sabtu, 23 Februari 2019. Lukman meluruskan informasi liar yang beredar bahwa Hayati diberhentikan karena mempertahkan cadar.

Kasubbag Tata Usaha dan Humas Itjen Kementerian Agama, Nurul Badruttamam, dalam keterangannya juga menyampaikan hal senada. Keputusan pemberhentian Hayati Syafri sebagai ASN karena rekam jejak kehadiran.

"Hayati Syafri diberhentikan sebagai ASN karena melanggar disiplin pegawai. Keputusan ini didasarkan pada rekam jejak kehadirannya secara elektronik melalui data finger printnya di kepegawaian IAIN Bukittinggi," ujar Nurul Badruttamam dikutip detikcom dari situs resmi Kemenag.

"Berdasarkan hasil audit Itjen, ditemukan bukti valid bahwa selama tahun 2017 Hayati Syafri terbukti secara elektronik tidak masuk kerja selama 67 hari kerja," sambungnya menegaskan. 

Menurut Nurul, tidak benar bahwa Hayati diberhentikan karena keputusannya mempertahankan cadar. Pertimbangan pemberhentian menurutnya semata-mata karena alasan disiplin. 

Nurul mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 3 ayat 11 dan 17, PNS yang tidak masuk kerja secara akumulatif minimal 46 hari kerja tanpa keterangan yang sah dalam satu tahun, harus diberikan hukuman disiplin berat berupa diberhentikan secara hormat/tidak hormat sebagai PNS. 




Selain masalah ketidakhadiran di kampus sebanyak 67 hari kerja selama 2017, lanjut Nurul, Hayati juga terbukti sering meninggalkan ruang kerja dan tidak melaksanakan tugas lainnya pada 2018. Tugas dimaksud misalnya, menjadi penasihat akademik dan memberikan bimbingan skripsi kepada mahasiswa. 

"Itu merupakan pelanggaran disiplin berat yang harus dikenai hukuman disiplin berat, yaitu: diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Jika ada keberatan, Hayati Syafri masih mempunyai hak untuk banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) ataupun ke PTUN," tegasnya.

(Source: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »