PBNU Protes Disebut Organisasi Radikal di Buku Ajar SD

PBNU Protes Disebut Organisasi Radikal di Buku Ajar SD
BENTENGSUMBAR. COM - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melayangkan protes kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait adanya penerbitan buku panduan belajar untuk Kelas V Sekolah Dasar (SD). Buku itu memuat mengenai sejarah kemerdekaan Indonesia.

Dalam salah satu pembahasannya, buku tersebut mengupas tentang peran organisasi keagamaan yang turut berjuang melawan penjajah. Nama NU masuk dalam deretan Ormas tersebut namun disebut sebagai organisasi radikal.

"Meskipun frasa ‘organisasi Radikal’ yang dimaksud adalah organisasi radikal yang bersikap keras menentang penjajahan Belanda, dalam konteks ini, PBNU sangat menyayangkan diksi 'organisasi radikal' yang digunakan oleh Kemdikbud dalam buku tersebut," ujar Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 6 Februari 2019.

Helmy mengatakan, sebutan NU organisasi radikal akan menimbulkan persepsi negatif dari siswa. Sebab, saat ini istilah radikal diketahui sebagai organisasi yang ingin menghancurkan suatu negara, menebar ancaman, dan melakukan tindakan-tindakan melawan hukum.

"Pemahaman seperti ini akan berbahaya, terutama jika diajarkan kepada siswa-siswi," ucap dia.

Selain itu, Faishal juga menyayangkan penulis buku yang menyebut berbagai fase pergerakan melawan penjajah pada rentang 1920 hingga 1926 yaitu fase awal radikal.

"Jika ingin menggambarkan perjuangan kala itu, yang lebih tepat frasa yang digunakan adalah masa patriotisme, yakni masa-masa menentang dan melawan penjajah," kata dia.

Untuk itu, ia meminta Kemendikbud untuk bertanggungjawab terkait terbitnya buku tersebut. Jika dibiarkan, Faishal khawatir, masalah ini akan menimbulkan keburukan di masyarakat.

"Potensi mudarat yang ditimbulkan sangat besar sehingga harus diambil langkah cepat untuk menyikapinya," ucap dia.

(Source: dream.co.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »