Pesan Anti Golput Menristekdikti: Jangan Coblos Dua, Coblos Satu Saja

Pesan Anti Golput Menristekdikti: Jangan Coblos Dua, Coblos Satu Saja
BENTENGSUMBAR. COM - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir, mengajak mahasiswa tidak golput. Dia mengingatkan mahasiswa mengenai cara-cara yang benar dalam melakukan pencoblosan.

Hal itu disampaikan Nasir di hadapan mahasiswa saat peluncuran Hari Kebangkitan Teknologi Nasional ke-24 di Lapangan Puputan Renon Denpasar, Kamis, 21 Februari 2019. Nasir mengatakan golput bisa merugikan bangsa.

"Gunakan hak pilih yang baik, jangan golput. Golput itu merugikan bangsa Indonesia sendiri," kata M Nasir seperti dilansir Antara. 

Nasir mewanti-wanti mahasiswa tidak mudah terjebak hoax atau berita bohong. Dia meminta kaum muda merawat dan menjaga kebinekaan serta mencegah hoax yang menghancurkan kebangsaan. 

Nasir mempersilakan mahasiswa dan dosen menggunakan hak pilih dengan mencoblos calon presiden pilihan masing-masing sesuai hati nurani. Dia meminta mereka tidak golput, dengan mencoblos kedua pasangan capres-cawapres yang menyebabkan batalnya penghitungan suara. 

"Silakan Anda memilih sesuai dengan hati nurani saudara. Oleh karena itu, jangan sampai di dalam hal ini jangan coblos dua, kalau dicoblos dua, batal itu namanya nanti ya," kata Nasir.

"Dicoblos satu saja, coblos satu saja supaya benar. Kami mengajak 17 April 2019 manfaatkan dengan baik jangan sampai salah, Anda punya hak pilih silakan pilih dengan baik," sambungnya. 

Sesuai PKPU 3 Tahun 2019, begini aturan surat suara dinyatakan sah:

Pasal 54

(1) Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah, apabila:
a. Surat Suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
b. tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam Surat Suara.

(4) Tanda coblos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diatur sebagai berikut:
a. tanda coblos pada 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama Pasangan Calon, atau tanda gambar Partai Politik, dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan;
b. tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto Pasangan Calon, nama Pasangan Calon, atau tanda gambar Partai Politik, dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan; 
c. tanda coblos tepat pada garis 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang nomor urut, foto Pasangan Calon, nama Pasangan Calon, atau tanda gambar Partai Politik, dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan; atau 
d. dalam hal terdapat tanda coblos pada 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih hasil pencoblosan yang simetris dari lipatan Surat Suara, dan tidak mengenai kolom Pasangan Calon lain, dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan

(Source: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »