Polda Jatim Larang Penggemar Kasih Hadiah ke Vanessa Angel

Polda Jatim Larang Penggemar Kasih Hadiah ke Vanessa Angel
BENTENGSUMBAR. COM - Polda Jawa Timur melarang penggemar memberikan hadiah untuk Vanessa Angel. Sebab, kemarin bertepatan dengan hari kasih sayang, 14 Februari, sejumlah penggemar Vanessa mendatangi Polda Jatim dengan membawakan hadiah.

"Iya, tapi larangan itu khusus untuk fan. Tadi ada fan VA yang datang membawa makanan, tapi kami larang. Kalau makanan dari keluarganya ya boleh," tuturnya di Mapolda Jatim, Kamis, 14 Februari 2019 malam.

Harissandi menyampaikan, aturan pelarangan penggemar memberi makanan kepada artis Vanessa yang diterapkan Cyber Crime berdasarkan standar prosedur operasional.

Menurutnya, pelarangan itu sebenarnya untuk mengantisipasi hal-hal tak diinginkan dan demi menjaga keamanan artis Ftv tersebut.

"Kalau misalnya ada niat jahat dari fan-nya, semisal makanan diberikan racun sianida, kan bahaya," ujar Harissandi.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) secara resmi menahan artis Film Televisi (FTV) Vanessa terkait kasus dugaan prostitusi online di Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menegaskan bahwa sesuai surat perintah penahanan yang disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan beberapa waktu yang lalu, penetapan tersangka Vanessa ini berdasarkan rekam jejak digital dari tersangka muncikari ES. "Vanessa terancam hukuman diatas lima tahun penjara," ujar Barung.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan bahwa penetapan tersangka Vanessa ini berdasarkan rekam jejak digital dari tersangka muncikari ES.

"Dari situ jelas ada foto dan video dan keterlibatan aktif Vanessa dalam prostitusi online. Termasuk penyebaran foto dan video," tutur Luki di Mapolda Jatim, Rabu, 16 Februari 2019.

Luki menegaskan, penetapan Vanessa sebagai tersangka itu juga sesuai dengan hasil gelar, dan berdasarkan pendapat dari beberapa ahli.

"Ada ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli Kementerian Agama dan MUI dan beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transasksi komunikasi ini sangat menguatkan saudari Vanessa menjadi tersangka," tambah Luki.

Dari hasil penyidikan, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan foto dan video mesum artis Vanessa. Gambar tak senonoh itu ditemukan dalam ponsel milik muncikari ES. Fakta baru ini terungkap dari hasil penyelidikan digital forensik beberapa hari terakhir.

Selain foto pose telanjang, ada pula video tak pantas dan melanggar norma susila. Foto dan video itu dikirim ke muncikari agar user tertarik dan menggunakan jasa seks Vanessa.

"Ini mungkin sesuatu yang baru dimana yang sebelumnya jadi saksi korban (dalam kasus prostitusi), bisa menjadi tersangka. Ini akan jadi yurisprudensi," ujar Luki.

Dalam perkara ini, Vanessa dijerat Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal itu berbunyi, 'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(Source: merdeka.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »