Polisi Sebut Berkas Gus Nur Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polisi Sebut Berkas Gus Nur Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
BENTENGSUMBAR. COM - Berkas penyidikan kasus penghinaan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur terhadap organisasi muda Nahdlatul Ulama (NU) telah dinyatakan P21 atau lengkap.

"Kasus atas nama Sugi yang dilaporkan pasal 27 ayat 3 UU No 19 tahun 2016, dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, di Mapolda Jatim, Selasa, 12 Februari 2019.

Berkas penyidikan kasus pencemaran nama baik terhadap NU dengan tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dinyatakan lengkap. Berkas dan tersangka pun segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. 

"Kasus Sugi dinyatakan lengkap tanggal 12 Februari 2019, kita akan menyerahkan ke JPU [Jaksa Penuntut Umum] secepatnya, mungkin minggu ini kita ajukan surat, minggu berikutnya akan lakukan pemanggilan dan mengantar yang bersangkutan ke JPU," kata Barung. 

Senada, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, pelimpahan berkas dan tersangka kasus ini akan dilakukan paling lambat pada pekan depan.

"Bahwa perkara Sugi, sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti pekan ini, paling lambat pekan depan," ujar Yusep.

Yusep menyebut alat bukti itu adalah video vlog berdurasi 1 menit 26 detik yang dibuat oleh Gus Nur dan kemudian diunggah di Youtube. Video itu dinilai penyidik berisi konten narasi yang menghina kelompok Generasi Muda NU.

"Isi objeknya kasus ini adalah untuk admin angkatan muda PWNU, diakhiri kata-kata di dalam isinya selama durasi 1 menit 26 detik video berisi konten narasi menghina Generasi Muda NU," kata dia. 

Yusep menambahkan pihaknya juga tak bisa mengabulkan permintaan Gus Nur untuk berdakwah di Australia pada Senin, 11 Februari 2019 untuk tiga hari ke depan.

Pihak imigrasi juga sudah mengeluarkan surat cegah untuk Sugi yang diajukan sejak November 2018 pada tahap pertama, dan tahap kedua pada 17 Desember 2018 - 17 Juni 2019.

Tak hanya itu, selain pencekalan, paspor Sugi juga sudah ditarik selama 6 bulan. Maka, untuk permohonan Sugi, tidak dapat dikabulkan. 

"Kita sudah mengajukan surat untuk pencekalan. Karena pada saat itu [kepolisian] sedang melakukan penyidikan," kata Yusep. 

Gus Nur resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan atau pencemaran nama baik melalui videonya yang dinilai telah menghina elemen Nahdlatul Ulama (NU), kiai dan Banser.

Penetapan tersangka pada Gus Nur ini dilakukan setelah kepolisian melewati serangkaian pemeriksaan dan meminta masukan pada sejumlah saksi ahli. Hal itu kata dia memakan waktu yang cukup lama.

Atas perbuatannya ini, Gus Nur disangkakan dengan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan acaman hukuman empat tahun penjara.

(Source: cnnindonesia.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »