Sandiaga Sebut Korupsi Bupati Kotim Jadi Bukti Ucapan Prabowo

Sandiaga Sebut Korupsi Bupati Kotim Jadi Bukti Ucapan Prabowo
BENTENGSUMBAR. COM - Calon Presiden (Capres) nomor urut 02, Prabowo Subianto menyebut anggaran negara bocor 25 persen. Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla menantang Prabowo membuktikan pernyataannya itu.

Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 02, Sandiaga Uno, memberikan bukti kebocoran anggaran negara. Dia menyebut antara lain korupsi yang dilakukan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Supian Hadi (SH).

Pernyataan Sandiaga sekaligus menjawab tantangan pemerintah dan juga Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Bukti kebocoran korupsi dengan tersangka seorang bupati di Kalimantan. Akibat ulahnya, negara rugi hingga Rp 5,8 triliun," ujar Sandiaga di Jakarta, Minggu, 10 Februari 2019.

Sandiaga mengatakan, data-data mengenai kebocoran anggaran dapat ditemukan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). "Buktinya (kebocoran anggaran) banyak di KPK dan BPK," kata Sandiaga Uno.

Sandiaga berjanji akan menutup celah kebocoran anggaran negara jika diberikan amanat memimpin Indonesia 5 tahun ke depan. Seperti saat memimpin DKI Jakarta.

"Saya pernah di DKI Jakarta, satu 1 tahun saja berhasil mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan aset yang lebih baik. Nilainya bisa sampai ratusan triliun itu dari 1 provinsi saja di DKI Jakarta jadi saya mengalami sendiri," kata Sandiaga

"Kuncinya adalah kesamaan pandangan kita bahwa harus meningkatkan pengelolaan aset pengelolaan anggaran supaya tidak terjadi kebocoran dan bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Itu kuncinya," tegas Sandiaga.

ebelumnya, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Misbakhun, mengkritik pernyataan Prabowo Subianto soal kebocoran dana APBN hingga 25 persen. Politikus Golkar yang dikenal getol membela kebijakan Jokowi itu menganggap pernyataan Prabowo tak disertai data valid.

"Pendapat Pak Prabowo yang mengatakan ada kebocoran anggaran APBN sebesar 25 persen itu harus dibuktikan secara faktual. Tidak boleh seseorang bisa menyebutkan angka kebocoran tetapi tidak bisa membuktikan apa pun," ujar Misbakhun, Jumat, 8 Februari 2019.

(Source: BeritaSatu.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »