Dahnil Anggap Robertus Robet Tak Hina TNI: Mengapa Polisi Langsung Tangkap?

Dahnil Anggap Robertus Robet Tak Hina TNI: Mengapa Polisi Langsung Tangkap?
BENTENGSUMBAR. COM - Koordinator jubir Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, menilai aktivis Robertus Robet tidak menghina TNI seperti yang disangkakan kepadanya. Dahnil juga mempertanyakan polisi yang langsung menangkap Robet. 

Pembelaan Dahnil itu disampaikannya lewat Twitter, Kamis, 7 Maret 2019. Dahnil menyebut lagu yang dinyanyikan Robet saat orasi itu adalah lagu masa lalu untuk melawan dwifungsi ABRI. 

"Setahu saya, apa yang disampaikan @Republik_Baru adalah pesan untuk mengingatkan ada masa ketika lagu itu dikumandangkan untuk melawan dwifungsi ABRI saat itu, dan Robet mengakui bahwa salah satu reformasi yang paling sukses saat ini adalah Reformasi TNI, jangan tarik lagi TNI ke masa itu," tulis Dahnil. @Republik_Baru adalah akun Twitter Robertus Robet. 

Menurut Dahnil, Robet bicara dengan sistematika yang benar. Dia menilai dosen UNJ tersebut tidak menghina TNI. 

"Penangkapan terhadap @Republik_Baru tentu seolah menafikan tradisi nalar yang sehat, Robet bicara dengan sistematika yang benar, dia mengingatkan ada masa di mana dwifungsi berlaku kemudian ada masa reformasi TNI sukses, namun ada masa yakni saat ini di mana seolah ingin menarik-narik kembali TNI," ungkapnya. 

"Saya justru tidak menemukan penghinaan terhadap TNI terkait pernyataan @Republik_Baru, mengapa dengan sekelebat polisi langsung tangkap Robet?" sambung Dahnil. 

Menurut Dahnil, Robet justru mengapresiasi reformasi TNI. "Justru Robet mengapresiasi bahwa reformasi TNI adalah salah satu reformasi institusional yang paling sukses. Namun politik berusaha merusaknya," kata Dahnil. 

Sebelumnya diberitakan, Robertus Robet yang juga merupakan dosen UNJ ini ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Robet diduga melakukan penghinaan terhadap TNI.

"Pada hari Rabu, 6 Maret 2019, pukul 00.30 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis, 7 Maret 2019.

Robet diduga mempelesetkan mars ABRI saat aksi Kamisan di depan Istana. "Melakukan orasi pada saat demo di Monas tepatnya depan Istana dengan melakukan penghinaan terhadap institusi TNI," kata Dedi.

Robet diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana tau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau berita bohong (hoax), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.

(Source: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »