Dilaporkan Mahfud MD, Pemilik Akun Twitter @KakekKampret_ Diburu Polisi

Dilaporkan Mahfud MD, Pemilik Akun Twitter @KakekKampret_ Diburu Polisi
BENTENGSUMBAR. COM - Polres Klaten, Jawa Tengah menerima laporan pencemaran nama baik dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Jumat, 1 Maret 2019 pagi. Mahfud MD merasa harkat dan martabatnya terusik dengan fitnah yang dilontarkan di jejaring sosial.

Adalah cuitan akun twitter @KakekKampret_ yang membuat Mahfud terusik. Akun tersebut menuduh Mahfud menerima sebuah mobil Toyota Camry dengan nomor Polisi B 1 MMD.

"Pak Mahfud MD melaporkan terkait masalah UU ITE, di mana di dalam akun twitter yang dimiliki beliau ada cuitan dari akun yang namanya @KakekKampret_ yang menuduh beliau menerima setoran sebuah mobil Camry bernomor Polisi B 1 MMD. Jadi beliau datang ke Polres dengan laporan fitnah dan pencemaran nama baik melalui akun twitter tersebut," ujar Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi, Jumat, 1 Maret 2019.

Menanggapi laporan tersebut, lanjut Kapolres pihaknya sudah bersiap untuk melakukan penyelidikan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 53 UU ITE terkait pencemaran nama baik. Untuk memudahkan penyidikan kasus tersebut pihaknya juga bekerjasama dengan Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri.

"Kami dari ke polisian sudah bisa melakukan penyelidikan kasus ini. Unit Cyber kami terkoneksi dengan Polda dan Mabes Polri. Sehingga bila ada pelaporan terkait UU ITE ini, langsung semuanya bekerja dan saling membantu. Kita berharap secepatnya pemilik akun tersebut bisa tertangkap dan dilakukan pemeriksaan.

"Setelah tertangkap akan dilakukan pemeriksaan. Sehingga kita tahu tujuan cuitannya itu apa," ucapnya.

Sebelumnya, Mahfud melaporkan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang tertulis dalam salah satu akun twitter. Laporan tersebut berkaitan dengan berita hoaks atau kabar bohong yang dilakukan oleh akun tersebut.

Namun Mahfud enggan menyampaikan pelanggaran dimaksud. Baik pelaku, tempat maupun data rinci mengenai pelanggaran tersebut.

"Saya ingin melaporkan fitnah atau hoaks. Bagi saya, kalau sudah menyangkut harkat dan martabat pribadi saya, ya harus diselesaikan lewat polisi," ujar Mahfud saat ditemui di Mapolres Klaten.

Laporan yang dia lakukan tersebut sekaligus untuk memberikan pendidikan bagi masyarakat Indonesia untuk penegakan hukum. Locus delicti Undang-Undang ITE di seluruh Indonesia. Sehingga dia bisa melaporkan kasusnya di kepolisian manapun, bahkan hingga di pelosok desa.

"Kan locus delictinya itu dunia maya, tidak tahu kita. Tetapi polisi sudah punya alat untuk tahu dia di mana, asalnya dari mana," jelasnya.

(Source: merdeka.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »