Divonis 6 Tahun Penjara, Eni Saragih: Saya Ikhlas

Divonis 6 Tahun Penjara, Eni Saragih: Saya Ikhlas
BENTENGSUMBAR. COM - Terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Saya sudah berketetapan hati sejak saya berangkat dari rutan sampai di sini bahwa apapun yang diputuskan saya harus ikhlas menerimanya, saya harus meyakini bahwa ini adalah takdir yang harus saya jalani," ujar Eni usai menjalani sidang vonis di pengadilan tipikor, Jakarta, Jumat, 1 Maret 2019.

Eni Maulani Saragih divonis enam tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Eni juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 5,087 miliar dan 40.000 dollar Singapura.

Selain itu, majelis hakim mencabut hak Eni untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah Eni selesai menjalani pidana pokok.

Majelis hakim menyatakan bahwa Eni terbukti menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.

Uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

(Source: beritasatu.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »