Mahfud MD Sarankan Menag Tinjau Ulang dan Batalkan Pengangkatan Pejabat Bermasalah

Mahfud MD Sarankan Menag Tinjau Ulang dan Batalkan Pengangkatan Pejabat Bermasalah
BENTENGSUMBAR. COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyarankan Kementerian Agama meninjau ulang penilaian dalam proses pengangkatan pejabat. Jika ditemukan pelanggaran, pengangkatan jabatan tersebut dapat dibatalkan.

Hal itu disampaikan Mahfud usai menjadi pembicara pada sebuah diskusi di Palembang, Rabu, 20 Maret 2019. Menurut dia, penilaian ulang atau reassessment tersebut bertujuan untuk kebaikan di tubuh Kemenag pasca penangkapan Ketua PPP Romahurmuziy alias Romy oleh KPK beberapa hari lalu.

"Kami imbau agar lebih baik melakukan reassessment total di jajaran Kemenag agar lebih baik," ungkap Mahfud.

Mahfud menilai pengangkatan dan pemberian jabatan secara tidak profesional harus diselesaikan secara hukum administrasi negara. Jika ditemukan pelanggaran dan tidak profesional dalam pengangkatan dan pemberian jabatan, maka dapat dibatalkan.

"Dengan jual beli jabatan artinya timbul masalah baru yakni jabatan yang diberikan Kemenag dilakukan secara tidak profesional," ucapnya.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.

Selain Romahurmuziy KPK juga menetapkan dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS).

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Mudzakir enggan menduga-duga kenapa bisa sampai terjadi praktik jual beli jabatan di era terbuka seperti saat ini.

Dia menyatakan, harus dilakukan kajian menyeluruh terhadap kasus-kasus serupa agar dapat diketahui penyebab pasti adanya peluang korupsi dalam hal penempatan jabatan.

"Tentu harus dikaji kasus per kasus. Sistem yang ada berdasarkan PP 11 Tahun 2017 sebenarnya sangat memperkecil peluang itu (jual beli jabatan)," kata dia saat dihubungi Merdeka.com, Selasa, 19 Maret 2019.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 sendiri berisi tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mudzakir menyebutkan, saat ini pengisian jabatan juga sudah diatur dalam Undang - Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Sehingga praktik jual beli jabatan akan sulit untuk dilakukan.

(Source: merdeka.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »