KPK Tolak Permintaan Pemindahan Penahanan Taufik Kurniawan ke Lapas Kedungpane

KPK Tolak Permintaan Pemindahan Penahanan Taufik Kurniawan ke Lapas Kedungpane
BENTENGSUMBAR. COM - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan pemindahan penahanan yang diajukan mantan Wakil ketua DPR Taufik Kurniawan, dari tahanan Polda Jateng ke Lapas Kedungpane. KPK beralasan ada dugaan upaya pengubahan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari sejumlah saksi.

"Kami pertimbangan keamanan sebab ada beberapa saksi menempati Lapas Kedungpane. Ada informasi suruhan terdakwa meminta saksi diubah," kata Jaksa KPK Eva Yustisiana dalam sidang di Tipikor, Semarang, Rabu, 20 Maret 2019.

Eva menambahkan, tidak akan mengabulkan permintaan terdakwa bertemu dengan dua saksi yang nantinya dihadirkan dalam sidang selanjutnya. Maka dari itu, KPK tetap berkeinginan agar Taufik ditempatkan di tahanan Polda Jateng.

"Sekitar lima sampai tujuh saksi yang menempati Lapas Kedungpane. Yang mengaku didatangi satu orang," jelasnya.

Hakim Ketua Antonius Widijantono mengaku akan mempertimbangkan permintaan tim kuasa hukum terdakwa. Menyusul adanya keberatan dari tim jaksa KPK.

Tim Kuasa Hukum Terdakwa Taufik Kurniawan, Deni Bakrie mengaku salah satu alasan meminta kliennya dipindah karena kesehatan Taufik Kurniawan.

"Kesehatan Pak Taufik semakin menurun. Sehingga kami mengajukan permohonan pindah di lapas kan ada dokter siaga. Sedangkan di Polda harus ke RS Bhayangkara, dan beberapa rumah sakit lainnya," ungkapnya.

Meski demikian, ia tidak menjelaskan secara detail penyakit yang diderita kliennya.

"Ada beberapa penyakit yang butuh penanganan secara intensif. Tapi saya tidak bisa sebutkan sakit yang diderita kliennya,"sambungnya.

(Source: merdeka.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »