Ustaz yang Sebut Pemerintah Godok UU Pelegalan Perzinahan Diperiksa Polisi dan Panwas

Ustaz yang Sebut Pemerintah Godok UU Pelegalan Perzinahan Diperiksa  Polisi dan Panwas
BENTENGSUMBAR. COM - Polisi dan Panwascam Kalibaru bertindak cepat terkait dengan viralnya video seorang ustaz yang diduga melakukan kampanye hitam di salah satu masjid di Banyuwangi. Kedua lembaga tersebut langsung memanggil ustaz Supriyanto untuk dilakukan klarifikasi. 

Klarifikasi dilakukan di kantor Panwascam Kalibaru, Senin, 11 Maret 2019. Selain Kapolsek, hadir pula Kasat Intelkam dan Kasat Reskrim Polres Banyuwangi. 

"Saat ini kami melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan di Panwascam. Bukan kita tangkap atau kita amankan. Melainkan kita klarifikasi," ujar Kapolsek Kalibaru AKP Jabar saat dihubungi detikcom.. 

Klarifikasi dilakukan untuk mengetahui kebenaran video tersebut. Selain itu, klarifikasi ini sebagai tahap awal dan menanggapi pelaporan masyarakat terkait dengan pelanggaran pemilu. 

"Sudah ada pelaporan di Panwascam Kalibaru. SOP-nya kan seperti itu," tambahnya. 

Jabar mengatakan, video viral itu direkam setelah Salat Zuhur pada Sabtu, 9 Maret 2019. Saat itu beberapa jemaah dari masjid Al Ihsan di Desa Kalibaru Wetan meminta tausyiah dan doa. Dalam tausyiah itu kemudian muncul kalimat kampanye hitam tersebut. 

"Itu (kalimat kampanye hitam) referensi dari video ceramah dengan Ustaz Zulkarnain, kemudian dari orang PKS, Jazuli dan Hidayat Nur Wahid bahwa saat ini katanya pemerintah sedang menggodok Undang-Undang Pelegalan Perzinahan. Padahal hal itu tidak ada," tambahnya.

Sementara mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, polisi saat ini melakukan pendekatan terhadap beberapa organisasi dan relawan lain agar tidak bertindak anarkis. 

"Kami meredam dengan bertemu dengan beberapa relawan. Agar masalah ini diurus oleh yang berwenang dalam hal ini Panwascam Kalibaru," pungkasnya.

(by/detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »