Wiranto Sebut Pengajak Golput Kacaukan Pemilu dan Bisa Dijerat UU

Wiranto Sebut Pengajak Golput Kacaukan Pemilu dan Bisa Dijerat UU
BENTENGSUMBAR. COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto mengungkap sejumlah potensi ancaman yang perlu diwaspadai menjelang Pemilu serentak 2019.

Potensi ancaman itu antara lain praktik politik uang, aksi terorisme-radikalisme, informasi hoaks hingga pihak-pihak yang dianggap "mengajak" masyarakat tidak perlu datang ke TPS.

"Itu yang saya terus menerus menyampaikan pesan kepada masyarakat ayolah datang ke TPS, aman-aman. Aparat keamanan akan menjaga itu," ujar Wiranto di Hotel Paragon, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Maret 2019.

Mengenai ancaman pemilu yang harus diwaspadai, Wiranto memberikan perhatian terhadap perilaku golongan putih (Golput) dalam pemilu. Wiranto menyebut pengajak golput sebagai pengacau pemilu. Menurut Wiranto, pengajak golput dianggap mengancam hak dan kewajiban masyarakat.

"Ada UU yang mengancam (golput-red) itu. Kalau UU Terorisme enggak bisa, UU lain masih bisa, ada UU ITE, UU KUHP bisa. Indonesia kan negara hukum. Sesuatu yang membuat tidak tertib, sesuatu yang membuat kacau pasti ada sanksi hukumannya," tuturnya.

(Source: sindonews.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »