Fasilitasi Kampanye Gerindra, Kades Perempuan di Pemalang Dipidana

Fasilitasi Kampanye Gerindra, Kades Perempuan di Pemalang Dipidana
BENTENGSUMBAR.COM - Kepala Desa (Kades) Mengori, Pemalang, Jateng, Suharti harus berurusan dengan meja hijau. Sebab sebagai Kades yang harusnya netral, ia terbukti memfasilitasi kampanye Partai Gerindra.

Kasus bermula saat akan digelar kampanye caleg DPR Ramson Siagian. Rencananya, kampanye digelar di rumah warga pada 6 Januari 2019. Ramson adalah Caleg DPR RI dari Dapil X Jateng.

Namun, Suharti memindahkan kampanye ke Balai Desa Mengori. Tidak hanya itu, Suharti juga menyebarkan undangan ke warga untuk ikut kampanye itu.

"Jika masih menghendaki Bung Ramson tetap menjadi wakil rakyat, maka harus siap menjadi relawan dalam kemenangan Bung Ramson dan siapa yang siap menjadi relawan kemenangan Bung Ramson, tunjuk tangan??!!," teriak jurkam.

"Siaap!!," teriak peserta yang hadir.

Pergerakan politik Suharti terendus dan ia dilaporkan ke Gakkumdu. Suharti akhirnya duduk di kursi pesakitan.

"Menjatuhkan pidana kepada Suharti selama 1 bulan penjara dengan denda Rp 1 juta subsidair 10 hari. Pidana penjara tidak akan dijalankan kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim, oleh karena terdakwa melakukan perbuatan pidana lagi sebelum berakhir masa percobaan selama 2 bulan," ujar majelis PN Pemalang yang dilansir di website MA, Senin, 1 April 2019.

Duduk sebagai ketua majelis R Ari Muladi dengan anggota Wiwin Sulistya dan Mas Hardi Poli. Majelis menyatakan Suharti bersalah melanggar Pasal 490 UU Pemilu.

(Source: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »