Mabes Polri: Polisi Dilarang Nge-Like Postingan Paslon di Medsos

Mabes Polri: Polisi Dilarang Nge-Like Postingan Paslon di Medsos
BENTENGSUMBAR.COM - Mabes Polri melarang polisi untuk nge-like postingan Capres-Cawapres di media sosial. Hal ini dilakukan untuk menjaga netralitas Polri selama Pemilu 2019.

"Kalau nge-like paslon dan caleg tidak boleh," tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam keterangan kepada detikcom, Senin, 1 April 2019.

Aktvitas polisi yang nge-like postingan paslon atau caleg dikhawatirkan dapat menimbulkan persepsi yang buruk terhadap Polri. Selebihnya, anggota Polri juga harus menunjukkan netralitasnya selama Pemilu 2019.

"Bahwa Kapolri sudah menegaskan, Polri tetap netral," tuturnya.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengeluarkan Surat Telegram Kapolri bernomor STR/126/III/OPS.1.1.1./2019 tanggal 18 Maret 2019, ada 14 poin larangan bagi anggota Polri yang wajib dipedomani untuk menjaga perilaku netralitas. Dalam poin-poin tersebut, memang tidak ada larangan bagi polisi untuk tidak nge-like status atau postingan capres/cawapres.

Ia menambahkan, dalam Kode Etik Profesi Polri (KEPP) maupun Peraturan Disiplin juga ditegaskan bahwa anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis.

(Source: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »