Prof Romli Atmasasmita: Prabowo Melanggar UUD 45

Prof Romli Atmasasmita: Prabowo Melanggar UUD 45
BENTENGSUMBAR.COM - Pakar hukum Profesor Romli Atmasasmita punya pandangan keras dan tegas terkait sikap Prabowo yang berkali-kali mengklaim kemenangan, dan berkali-kali mendeklarasikan diri sebagai presiden yang sah. "Dia telah melanggar konstitusi UUD 1945," kata Prof Romli.

Sudah 4 kali Prabowo mendeklarasikan kemenangan. Tiga kali di kediamannya, di Jalan Kertanegara, Jakarta. Terakhir, di Padepokan Pencak Silat, TMII, Jakarta, Rabu, 24 April 2019 lalu. Setiap deklarasi, Prabowo menyatakan menang 62 persen berdasar hasil hitung yang dilakukan tim internalnya.

Manuver Capres 02 ini jadi sorotan banyak pihak. Soalnya, sejumlah lembaga survei kredibel yang melansir hitung cepat dengan jelas menyebutkan, pemenangnya adalah Jokowi. KPU juga, sampai sekarang masih melakukan perhitungan suara.

Pakar Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Prof Romli Atmasasmita prihatin melihat kelakuan Capres-Cawapres 02 ini. Prof Romli menyatakan, perbuatan Prabowo-Sandi yang menyatakan menang dan mendeklarasikan diri sebagai presiden dan wapres yang sah sebelum hasil pemilu diumumkan, telah melanggar konstitusi UUD 1945.

"Saya imbau kepada penasehat-penasehat hukum 02, ingatkan kepada Prabowo dan Sandiaga Uno bahwa ada hukum di negeri ini, kata Prof Romli kepada Rakyat Merdeka, Jumat, 26 April 2019 kemarin.

Prof Romli merinci pasal-pasal dalam UUD 1945 yang dilanggar Prabowo-Sandi. Yakni Pasal 22 E ayat (5), Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu. Selain itu, ada juga pasal 107 KUHP. Pasal 22 E ayat (5) berbunyi "Pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri".

Sementara Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu berbunyi "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI; menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan atau Peserta Pemilu yang lain".

Adapun Pasal 107 KUHP adalah pasal terkait makar. Ayat (1) berbunyi makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Ayat (2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

"Saya jadi Dosen Hukum sejak 1973. Sekarang, usia 75 tahun. Sangat prihatin jika ahli-ahli hukum tidak memberikan atau tidak berani memberikan advice (nasehat) sesuai keahliannya, hanya karena lebih mementingkan kemenangan daripada tegaknya hukum," terang Prof Romli.

Ia menyarankan kubu 02 bersabar menunggu pengumuman dan penetapan resmi dari KPU, yang dijadwalkan pada 22 Mei mendatang. Sembari menunggu pengumuman dan penetapannya, Prof Romli juga menyarankan kubu 02 mengumpulkan semua bukti kalau memang ada pelanggaran yang terjadi.

"Jika ada kecurangan, bawa saja bukti-bukti tersebut ke Polri atau ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Minta segera diproses," ungkapnya. Prof Romli berharap tidak ada pengerahan massa (people power), yang berpotensi menimbulkan keonaran dan mengganggu stabilitas.

Terkait harapannya ini, Prof Romli lalu menyebut ada lagi 2 pasal dari KUHP yaitu Pasal 160 dan 161. "Jika ada people power menduduki KPU dengan alasan apa pun, itu termasuk makar," ujarnya.

Namun, pakar hukum tata negara Margarito Kamis punya pendapat berbeda. Dia menilai, deklarasi kemenangan yang dilakukan Prabowo-Sandi adalah peristiwa biasa. Wajar dan sah-sah saja. Tidak bisa dikualifikasikan tindakan melanggar hukum.

Yang dilakukan Prabowo berdasarkan keyakinan dan dari data internal yang dimilikinya sendiri. Sama dengan klaim kemenangan yang dilakukan 01, yaitu berdasar hasil hitung cepat. 

Margarito mengatakan, apa yang dilakukan Prabowo beralasan. Melihat antusias rakyat yang membludak saat kampanye. Juga banyak masyarakat yang memberikan sumbangan. "Kubu 02 menyimpulkan fenomena itu, ditambah hasil hitung tim internalnya sebagai dasar kemenangan," kata Margarito, kepada Rakyat Merdeka, Jumat, 26 April 2019.

Senada disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Asshiddiqie. Menurut dia, deklarasi kemenangan yang dilakukan Prabowo-Sandi lebih untuk menjaga moral para pendukungnya, sambil menunggu penetapan resmi KPU. Begitu juga imbauan dari kubu 02, yang menyuarakan gerakan people power.

Menurut dia, itu lebih untuk mewanti-wanti supaya KPU dan Bawaslu bekerja secara profesional dan berlaku adil. "Hanya blow up saja. Bukan sesuatu yang serius, kata Jimly, kepada Rakyat Merdeka, Jumat, 26 April 2019.

Jimly yakin, kubu 02 akan menempuh jalur konstitusional dalam menyikapi hasil pemilu. Mantan Ketua DKPP itu juga mengaku pernah bertemu dengan Prabowo, Jumat, 26 April 2019 lalu. Dalam pertemuan itu, Jimly sudah menyarankan dan meyakinkan kepada Prabowo, agar menempuh jalur resmi dan konstitusional.

Ada mekanisme konstitusional untuk menyelesaikan sengketa pemilu. Antara lain melalui Bawaslu, DKPP, dan MK. Jimly pun mengimbau kubu 02, agar memanfaatkan jalur yang ada, dan tidak lagi menyelesaikan di jalanan. 

(Source: rmco.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »