Ratna Sarumpaet Peluk Amien Rais di Depan Hakim

Ratna Sarumpaet Peluk Amien Rais di Depan Hakim
BENTENGSUMBAR.COM - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet peluk Amien Rais, Ketua Dewan Kehormatan PAN. Ratna Sarumpaet pelu Amien Rais usai Amien memberikan kesaksiannya di sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 4 April 2019.

Setelah memberikan kesaksian, Hakim Ketua, Joni bertanya kepada Ratna Sarumpaet apakah ada tanggapan atau keberatan. Ratna Sarumpaet memberikan tanggapan dengan membenarkan kesaksian Amien, namun Ratna Sarumpaet meminta izin untuk menghampiri Amien Rais.

"Ada tapi bukan pertanyaan, ingin menyampaikan langsung," ujar Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 4 April 2019.

Pantauan suara.com, Ratna Sarumpaet langsung menghampiri tempat duduk Amien. Amien juga segera beranjak dan mendatangi Ratna Sarumpaet. Keduanya terlihat bersalaman setelah itu berpelukan dengan kedua tangannya saling memegang bahu satu sama lain.

Setelah berpelukan, Ratna Sarumpaet kembali mengatakan bahwa keterangan Amien Rais seluruhnya benar. Ia juga menyebut masih teringat saat-saat Amien Rais bertanya kondisi Ratna Sarumpaet saat bertemu di Nusantara Polo Club bersama anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) lainnya 2 Oktober 2018.

"Keterangannya benar. Saya mau mengatakan saat Pak Amien bilang what's goin on itu masih terekam di kepala saya," kata Ratna.

Setelah Amien bersalaman dengan kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Majelis Hakim. Sementara Ratna segera kembali ke tempat duduknya.

Diketahui Agenda sidang ketujuh kali ini adalah mendengarkan kesaksian dari saksi yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi kali ini berjumlah empat orang. Dari empat orang tersebut saksi yang hadir adalah Amien Rais.

Tiga saksi lainnya adalah Andika, Yudi Andrian dan Eman Suherman. Mereka merupakan unsur dari pendemo Lentera Muda Indonesia dan konpers Jaringan Aktifis Lintas Generasi di Dunkin Donuts Menteng, 2 Oktober 2018 silam. Demo tersebut bertujuan untuk menyikapi terjadinya tindak kekerasan yang dialami oleh Ratna.

Sebelumnya, Ratna menyebarkan berita mengenai dirinya dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam di Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata penyebab wajah lebam Ratna tidak dianiaya melainkan ia melakukan operasi sedot lemak.

Akibat kebohongannya itu, Ratna Sarumpaet  dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(Source: suara.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »