Tanggapan Mahfud MD soal KPU Tak Pernah Minta Bawaslu Menindak Aparat yang Berpihak

Tanggapan Mahfud MD soal KPU Tak Pernah Minta Bawaslu Menindak Aparat yang Berpihak
BENTENGSUMBAR.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menanggapi terkait kabar Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak pernah meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan tindakan jika ada aparat yang berpihak pada kubu tertentu dalam Pemilu 2019.

Tanggapan itu disampaikannya melalui akun Twitternya, @mohmahfudmd, Senin, 1 April 2019.

Mulanya, Mahfud mengajak untuk mengawal jalannya pemilu agar berjalan dengan semestinya.

Kemudian Mahfud menerangkan terkait KPU sebagai lembaga yang independen.

"Kita kawal sama-sama. KPU itu lembaga yg mandiri, tidak di bawah Pemerintah dan tdk di bwah DPR.

Komisionernya dipilih oleh parpol-parpol di DPR. KPU tidak boleh, dan insyaallah tidak bisa, main-main. Rakyat dan hukum mengawasi.

Kita kawal agar KPU profesional," papar Mahfud.

Pemaparan itu kemudian ditanggapi oleh netizen dengan akun @JihadibH, yang menyebut bahwa penjelasan Mahfud memang benar.

Namun, netizen itu memberi penilaian soal sejumlah masyarakat yang tidak percaya dengan lembaga tersebut.

"Apa yg pak prof itu benar KPU, BAWASLU lembaga independen, komisionerx dipilih oleh parpol, tapi sikap dan tingkah laku mereka tergantung dari mereka sendiri, ketidak percayaan rakyat karena sikap mereka sendiri yg cenderung memihak penguasa yg incambent.

Jgn salahkan rakyat," kata akun @JihadibH.

Mahfud lantas mempertanyakan dari segi apa KPU dinilai berpihak pada incumbent (petahana).

"Misalnya dlm hal apa KPU memihak incumbent? Kalau ada itu, ayo, kita koreksi. Misalnya, apa?" tanya Mahfud.

Pertanyaan itu, lantas ditanggapi oleh netizen dengan akun @abu_waras.

"Banyak Prof, misalnya KPU tidak pernah meminta Bawaslu menindak Kepolisian yang nyata2 sudah menunjukan keberpihakan kepada kubu 01.

Dan KPU harus meminta hal yg sama jika ada aparat yg berpihak kepada 02," ujar akun @abu_waras.

Menanggapi hal itu, Mahfud kemudian menjelaskan bahwa KPU dan Bawaslu merupakan lembaga yang berbeda.

Mahfud menjelaskan, Bawaslu bertugas untuk mengawasi administratif dan prosedural dalam pemilu, bukan sebagai penegak hukum pidana.

Menurutnya jika ada pelanggaran pidana dalam pemilu, maka hal itu tidak termasuk ke ranah Bawaslu, melainkan kepolisian.

"KPU dan Bawaslu itu dua lembaga yg berbeda.

DKPP yg OK itu jg beda lg. MK jg beda lg.

Bawaslu pun menurut catatan sy masih OK meski kadang gamang.

Tp Bawaslu bkn penegak hukum pidana, ia lbh mengawasi administratif dan proseduralnya.

Kalau pelanggaran pidana sih, urusan polisi," jelas Mahfud.







(Source: tribunnews.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »