Afriendi Sikumbang: Salah Input Data di Beberapa TPS Seolah-olah Dibesar-besarkan

Afriendi Sikumbang: Salah Input Data di Beberapa TPS Seolah-olah Dibesar-besarkan
BENTENGSUMBAR.COM - Ketua Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Barat, Afriendi Sikumbang melihat komitmen Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melaksanakan pemilu dan komitmen Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi pemilu serentak 2019 sudah dilaksanakan dengan baik. 

"Saya melihat komitmen KPU melaksanakan pemilu dan komitmen Bawaslu mengawasi pemilu sudah dilaksanakan dengan baik," ungkapnya ketika dihubungi BentengSumbar.com, Jumat, 3 Mei 2019. 

Dikatakannya, dari sekian ratus ribu TPS, pasti ada kesalahan dalam menginput data. Tidak mungkin tidak ada kesalahan. Demkian juga ada sebagian kecil penyelenggara yang tidak berintegritas. 

"Salah input data itu memang ada di beberapa TPS. Tapi itu seolah-olah dibesarkan. Padahal, hanya beberapa, itu pun kesalahan input. Ada sebagian kecil penyelenggara yang tidak berintigritas, pasti ada. Tidak ada yang sempurna di dunia ini," tukuknya. 

Mengenai quick count  yang dilaksanakan beberapa lembaga survei dan lembaga penyiaran, Afriendi Sikumbang mengatakan, secara aturan dan di dalam dunia penyiaran, quick count dibolehkan. Pasalnya, quick count dilindungi dalam Undang-undang, termasuk Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu) nomor 7 tahun 2017.

"Berdasarkan itu, maka lembaga survei yang sudah diberi izin KPU boleh menyiarkan melalui lembaga penyiaran yang ada hasil quick count mereka. Kalau ada pasangan calon yang merasa dirugikan, tentu itu hak mereka. Sebab, tujuan dari quick count itu sebenarnya adalah untuk menggambarkan hasil pemilihan, sebelum penetapan hasil pemilu oleh KPU,"ujarnya. 

Secara umum menurut Afriendi Sikumbang, pemilu sudah berjalan lancar sesuai dengan aturan dan Undang-undang pemilu. Tapi kalau ada masyarakat yang merasa hak-haknya terzalimi selama tahapan dan pelaksanaan pemilu, tentu mereka bisa menempuh mekanisme hukum. 

"Ada Panwaslu, dan ada Bawaslu, dimana setiap kejadian insidental itu dapat dilaporkan kepada lembaga tersebut. Kalau soal kepuasan atau ketidakpuasan berkenaan dengan hasil pemilu, itu kan masing-masing pasangan calon bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Secara umum pemilu ini sudah berjalan secara jujur dan adil," tukuknya. 

Berkenaan dengan wacana people power yang digaungkan sebagian pihak, Afriendi menilai hal tersebut sebagai tindakan inkonstitusional. 

"Kalau people power itu kan tidak konstitusional, kan inkonstitusional itu namanya. Pasti bertentangan dengan hukum. Pasti ada upaya-upaya revolusi itu, tapi kan bertentangan dengan Undang-undang. Nah, di sini tentu dipertanyakan kenegarawanan seorang calon presiden," tegas aktivis Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ini.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »