Ancam Bunuh Trump, Pria AS Didakwa Penjara 140 Tahun

Ancam Bunuh Trump, Pria AS Didakwa Penjara 140 Tahun
BENTENGSUMBAR.COM - Seorang pria bernama Gary Gravelle telah didakwa di pengadilan Connecticut, Amerika Serikat (AS). Dia mungkin menjalani hukuman penjara 140 tahun setelah mengancam akan membunuh Presiden Donald Trump.

Seperti dilaporkan Reuters, Senin, 13 Mei 2019, jaksa mengatakan pria berusia 51 tahun itu mengirim ancaman bom dan surat berisi bubuk putih yang mencurigakan kepada orang lain.

Menurut dokumen pengadilan, Gravelle didakwa dengan 16 dakwaan, termasuk bahwa ia mengancam presiden pada September 2018 dengan mengirimkan sepucuk amplop berisi bubuk putih dan pesan tulisan tangan "You Die".

Menurut surat dakwaan tersebut, Gravelle mengirim amplop yang serupa ke satu sinagog, satu masjid, dan satu badan dari Asosiasi Nasional untuk Kemajuan Orang Kulit Berwarna (NAACP).

"Catatan menyebut bubuk itu adalah biotoxin tetapi ternyata tidak berbahaya, kata para pejabat.

Gravelle juga mengirim email dan membuat panggilan telepon yang mengancam bahwa dia akan meledakkan bom di Vermont, Washington dan di berbagai lokasi di Connecticut, termasuk gedung-gedung pemerintah dan fasilitas kesehatan mental.

Jika dinyatakan bersalah dari semua 16 tuduhan, Gravelle bisa menghadapi hukuman penjara maksimum 140 tahun.

Menurut pernyataan Jaksa AS John Durham pada hari Jumat, Gravelle sebelumnya dijatuhi hukuman pada tahun 2013. Dia mengirim pesan komunikasi yang mengancam dan telah dibebaskan di bawah pengawasan federal sampai penangkapannya atas tuduhan baru tahun lalu.

Sejauh ini, tidak segera jelas apakah Gravelle punya pengacara.

(Source: BeritaSatu.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »