Bareskrim Panggil Lieus Sungkharisma Terkait Tuduhan Makar Besok

Bareskrim Panggil Lieus Sungkharisma Terkait Tuduhan Makar Besok
BENTENGSUMBAR.COM - Bareskrim Polri menjadwalkan akan memeriksa aktivis Lieus Sungkharisma besok. Lieus akan diperiksa terkait tuduhan menyebarkan hoax dan makar.

"Besok (Selasa 14 Mei) yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi di Bareskrim pada pukul 10.00 WIB," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 13 Mei 2019.

Dedi mengatakan penyidik belum mendapat konfirmasi kehadiran dari pihak Lieus. Dedi menjelaskan agenda pemeriksaan seputar pasal yang dilaporkan pelapor.

"Kita belum dapat informasi lebih lanjut tentang (konfirmasi kehadiran) itu. Surat panggilan sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan, terkait masalah laporannya itu Pasal 14 Undang-undang Nomor 1946, Pasal 87 dan 107 KUHP," ucap Dedi.

Sebelumnya, laporan terhadap Lieus terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Laporan terhadap Lieus dilakukan bersamaan dengan laporan terhadap Kivlan Zen. Hari ini Kivlan telah memenuhi panggilan sebagai saksi di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

(Source: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »