Cegah Kerusuhan, Kapolri Larang Adanya Unjuk Rasa Di Jalan Protokol

Cegah Kerusuhan, Kapolri Larang Adanya Unjuk Rasa Di Jalan Protokol
BENTENGSUMBAR.COM -  Kepolisian mengaku sudah sangat toleran dengan memberikan izin adanya unjuk rasa 21-22 Mei. Hanya saja, kerusuhan yang terjadi membuat kepolisian berpikir ulang untuk memberikan izin serupa.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan, keputusannya untuk tidak memberikan izin berdasar pada ketentuan perundangan yang berlaku. 

"Dasarnya Undang-Undang no 9 tahun 1998, menyampaikan pendapat di muka umum bebas, tapi ada batasan di pasal 6. Di antaranya tidak boleh mengganggu ketertiban publik atau umum, dan harus menghargai hak asasi orang lain," paparnya di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa, 28 Mei 2019.

"Melihat kita kemarin aksi yang di Bawaslu itu kami sudah sangat toleran. Polri dan TNI sudah sangat toleran," ungkao Tito. 

Bahkan kata Tito, dengan toleransi tersebut kepolisian juga sudah melakukan diskresi yang sebenarnya bertentangan dengan aturan tentang penyampaian pendapat di muka umum. 

"Aturan lain tidak boleh di ruang terbuka sampai jam 18.00 WIB, di ruang tertutup maksimal jam 12 (malam). Itupun kita berikan toleransi. Karena apa? Kita berpikir positif, kegiatannya kegiatan yang kita anggap positifnya keagamaan. Itu berbuka puasa bersama kemudian melakukan salat bersama," paparnya

"Sampai dengan bubar jam sembilan ya sehingga terjadi peristiwa jam 22.30 WIB kemudian ada peristiwa langsung tanpa babibu nyerang, dengan senjata yang mematikan," tuturnya.

Atas dasar kerusuhan tersebut, Tito menegaskan pihaknya akan kembali menegakkan aturan yang berlaku. 

"Maka saya sudah sampaikan kepada Kapolda Metro kita kembali kepada tegakkan aturan, jadi tidak melakukan diskresi lagi. Jadi kita tidak akan mengizinkan ada kegiatan mobilisasi massa yang melanggar aturan seperti di Bawalsu, tidak kita izinkan lagi," tuturnya.

"Kita kembali pada aturan, bahwa aksi unjuk rasa tidak boleh menganggu ketertiban publik, tidak boleh menganggu orang lain, harus mengindahkan etika dan moral, dan harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, itu pasal 6," tandasnya. 

(Source: rmol.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »