Dikabarkan Akan Temui Rizieq, Haikal Hasan Minta Dipanggil Ulang Setelah Umrah

Dikabarkan Akan Temui Rizieq, Haikal Hasan Minta Dipanggil Ulang Setelah Umrah
BENTENGSUMBAR.COM - Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo-Sandi, Ustaz Haikal Hassan dikabarkan telah meninggalkan Tanah Air untuk menuju ke Arab Saudi, Selasa, 14 Mei 2019 sore.

Berdasarkan informasi yang tersebar di media sosial tersebut, Ustaz Haikal kabarnya akan menemui Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Makkah, Arab Saudi.

Untuk mengetahui kebenaran kabar tersebut, redaksi telah mencoba menghubungi ke nomor pribadi Ustaz Haikal, namun tidak ada jawaban. Sementara sambungan telepon ke nomor rumah yang bersangkutan juga tidak mendapat respons.

Tak hanya itu, redaksi juga mencoba untuk mengklarifikasi kabar tersebut dengan menghubungi Ketua PA 212 Slamet Maarif, namun lagi-lagi nihil. 

Minta Dipanggil Ulang 

Haikal Hasan meminta pemanggilan dirinya sebagai saksi dijadwalkan ulang. Permintaan itu disampaikan melalui kuasa hukum Ustaz Haikal yang telah mengirimkan surat ke Bareskrim Mabes Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa Haikal Hasan saat ini masih melakukan kegiatan umrah di Arab Saudi. Penasihat Hukum Ustaz Haikal Hasan meminta penjadwalan ulang pemanggilan kliennya sebagai saksi dalam kasus penyebaran berita hoaks di media sosial.

"Kuasa hukum yang bersangkutan sudah memberi surat pemberitahuan kepada penyidik agar dipanggil ulang, karena saat ini masih umrah," tutur Dedi, Rabu, 15 Mei 2019.

Menurut Dedi, kuasa hukum meminta agar Haikal dipanggil kembali sebagai saksi setelah melakukan ibadah umrah di Tanah Suci Makkah. Namun, Dedi tidak menjelaskan secara detail kapan Haikal Hasan kembali ke Indonesia.

"Jadi nanti agenda pemeriksaan lanjutannya akan dilakukan setelah beliau pulang umrah," kata Dedi.

Dipolisikan Celeg PSi

Diduga, kepergian Ustaz Haikal berkaitan dengan laporan Caleg PSI Achmad Firdaws Mainuri kepada Bareskrim Polri pada Kamis, 9 Mei 2019. Dalam laporan itu, Ustaz Haikal dituduh melakukan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui media elektronik seperti diatur dalam UU No 19 Tahun 2019 Tetang ITE. 

Laporan tersebut tercantum pada laporan nomor: STTL/300/V/2019/BARESKRIM.

Teranyar, pihak penyidik Bareskrim Polri juga telah mengeluarkan surat panggilan terhadap Ustaz Haikal untuk keperluan pemeriksaan. Surat pemanggilan tersebut tercantum pada nomor: SPg/144/V/RES.1.1.1/2019/Dittipidsiber.

Surat pemanggilan tersebut keluar setelah adanya surat perintah penyidikan yang tercantum dalam nomor: SP.Sidik/252/V/2019/Dittipidsiber pada tanggal 11 Mei 2019.

(Source: rmol.co/bisnis.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »